Berita Malang
Divonis Denda Rp25 Juta, Wali Kota Malang Sutiaji Legowo : Tidak Ada yang Dirugikan
Usai divonis denda Rp25 juta Wali Kota Malan Sutiaji akui legowo, mengaku tidak ada yang dirugikan atas kasus tersebut
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Walikota Malang, Sutiaji menyatakan dirinya legowo menerima putusan bersalah atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Orang nomor 1 di Pemkot Malang itu baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (2/10/2021).
"Iya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara dan tidak ada bedanya. Apa yang sudah diputuskan kami hormati," ujar Sutiaji.
Pada kasus ini, politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis hukuman denda Rp 25 juta atau digantikan dengan kurungan selama 15 hari.
Dua pejabat Pemkot Malang lain yang juga ditetapkan sebagai terdakwa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso dengan vonis denda Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Kepala Bagian Umum, Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
Menanggapi putusan tersebut, Sutiaji bahkan mengaku tak ada dirugikan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Malang Divonis Bersalah atas Kasus Pelanggaran PPKM, Didenda Rp 25 Juta
"Tidak ada yang dirugikan dalam keputusan ini," ujarnya singkat sembari meninggalkan lokasi ruang sidang.
Sementara itu, para pejabat Pemkot Malang dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49. Kasus pelanggaran protokol kesehatan itu bermula ketika rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan gowes atau sepedahan bareng menuju ke Pantai Kondang Merak pada Minggu 19 September 2021 lalu.
Sesampainya di lokasi, Walikota Malang Sutiaji sempat dilarang masuk oleh petugas. Hingga akhirnya kasus tersebut viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/wali-kota-malang-sutiaji-usai-jalani-sidang.jpg)