Berita Situbondo
Mengaku untuk Beli Obat, Pria di Situbondo Bawa Lari Motor Temannya sendiri
Warga bernama Ismail ini, dibekuk polisi karena diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Seorang warga asal Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak Polres Situbondo.
Warga bernama Ismail ini, dibekuk polisi karena diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya.
Residivis pencuri handal Phinot ini, dibekuk tim Resmob yang dikomandai Aiptu Komang Adi, di rumahnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah celana jens, satu buah baju, dompet, uang sisa penjualan motor Rp.200 ribu, dan satu buah HP merk Vivo.
Penangkapan pria berusia 46 tahun berdasarkan laporan korban H Fauzi asal Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sebab, pada September 2021 lalu,
Pelaku dilaporkan ke polisi karena membawa kabur sepeda motor milik korban H Faiz.
Dalam aksinya, pelaku berpura pura meminjam motor dengan dalih membeli obat.
Baca juga: Ngapel ke Rumah Pacar, Pria Situbondo ini Ditangkap Polisi, Jual Motor Curian untuk Main Perempuan
Namun, setelah ditunggu tunggu, ternyata pelaku tidak kembali dan motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Berbekal laporan korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku di rumahnya di Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, guna proses pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo membenarkan penangkapan tersebut.
"Jika terbukti, kita akan menjerat dengan pasal pasal 378 juncto pasal 372 KUHP." kata AKP Agus Widodo.