Berita Sampang
NU Sampang Laporkan Subaidi Masajid ke Polda Jatim, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik NU
Imbas Subaidi Masajid enggan mengakui kesalahannya meski sudah diberi kesempatan melalui surat somasi atau teguran, NU Sampang lapor ke polisi
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang, Madura melaporkan Subaidi Masajid ke pihak kepolisian.
Tidak tanggung-tanggung, laporan itu dilayangkan langsung ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas pencemaran nama baik Nahdatul Ulama (NU).
Perbuatan warga Desa Batuporo, Kecamatan Kedungdung, Sampang yang kesehariannya menjadi ustad itu tidak bisa ditoleransi.
Mengingat, Subaidi Masajid enggan mengakui kesalahannya meski sudah diberi kesempatan melalui surat somasi atau teguran.
Adapun, ujaran yang disampaikan oleh Subaidi Masajid yakni, menyebut NU 'Mutanajjis Mughaladloh'.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Capres 2024, Siapa yang Bakal Mendampingi? PA 212 dan PKB Mulai Beri Sinyal
Diungkap melalui pesan suara di Media Masa (Medsos) Whatsapp (WA) hingga viral.
"Tindakan ini sudah mendapat restu dari para Kiai, maka kami langsung melaporkannya ke Polda Jatim semalam (12/10/2021)," kata Sekretaris LPBH NU Sampang, Lukman, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, langkah ini merupakan bukti keseriusan demi menjaga marwah organisasi NU, mulai dari pusat hingga ke ranting.
Sehingga pihaknya berharap kepada penyidik Polda Jatim dapat menindaklanjuti laporannya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami harapkan profesionalisme penyidik untuk segera memeriksa dan menangkap Subaidi Masajid karena mencemarkan nama baik Ketua PBNU sampai ke pengurus Ranting," pungkasnya.