Berita Surabaya

Buka Jasa Pembuatan Buku Nikah dan Ijazah Palsu, Kakek ini Ditangkap Polisi, Modal Otodidak

Kakek bernama Umar Hadi (66) itu ditangkap di Jalan Siwalankerto setelah polisi mencurigainya. Ia ditangkap pada Kamis (30/9/2021) malam

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Firman Rachmanudin
Buku nikah dan ijazah palsu yang disita dari pelaku di Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tak kapok pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, seorang kakek asal Rungkut Kidul Surabaya kini kembali dicokok polisi karena menjual jasa pembuatan buku nikah dan ijazah palsu.

Kakek bernama Umar Hadi (66) itu ditangkap di Jalan Siwalankerto setelah polisi mencurigainya.

Ia ditangkap pada Kamis (30/9/2021) malam, saat terjaring razia kepolisian.

"Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata ada buku nikah yang bukan atas nama tersangka. Begitu kami tanya, ternyata tersangka hendak mengantarkan sendiri buku nikah tersebut ke pemesannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Iptu Ristitanto, Selasa (19/10/2021).

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui jika membuat sendiri buku nikah palsu itu.

"Karena kami curiga dari bahannya maka kami tanyakan ke tersangka. Ternyata benar ia membuat buku nikah itu sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Pemberantasan Pinjol Ilegal Disorot, YLKI Sebut Pinjol Ilegal dan Pinjol Resmi Tak ada Perbedaan

Baca juga: Detik-detik Aksi Begal di Gresik Terekam CCTV, Korban Dicegat Emoat Orang Asing, Simak Kronologi

Kepada polisi, Umar juga mengaku pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2008.

Selain buku nikah, ia juga terampil membuat ijazah palsu sesuai permintaan konsumennya.

"Tersangka belajar otodidak. Dulu pernah bekerja di percetakan. Untuk pola desainnya tersangka sudah punya sejak tahun 2008 lalu. Sebagian diambil dari google," terang Risti.

Tarif yang diberikan,untuk sepasang buku nikah itu, Umar mematok harga 1,5 juta rupiah, sedangkan untuk ijazah strata 1 dijual seharga 2,5 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen autentik.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved