Berita Sampang
Kasus Rudapaksa Gadis Muda Sampang, Polisi Tetapkan 1 Nama Tersangka, Lakukan Pengejaran Pelakunya
Polres Sampang telah menetapkan satu nama sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa gadis muda.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus dugaan rudapaksa yang dialami gadis muda berinisial AJ (18) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, mengalami perkembangan.
Polres Sampang telah menetapkan satu nama sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menyidik Polres Sampang mendapat keterangan valid dari seorang saksi.
"Saksi itu merupakan anak dari terlapor (tersangka)," kata Kasat Reskrim polres Sampang, AKP Sudaryanto, Jumat (22/10/2021).
"Bahkan upaya mendatangkan sudah dilakukan dua kali tapi tak kunjung datang," sambung dia.
Baca juga: Ditinggal Orangtua Melayat, Gadis Muda Sampang Dirusak Tetangga Sendiri, Digerayangi saat Tidur
AKP Sudaryanto mengatakan, pihaknya kini fokus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang belum diketahui keberadaannya.
Adapun tersangka merupakan Mat Hori (45), yang tidak lain adalah tetangga dari korban.
"Dalam mencari keberadaan tersangka juga dibantu oleh keluarga korban yang kebetulan seorang anggota polisi di Bangkalan, mudah-mudahan informasi yang didapat A1," tutup AKP Sudaryanto.
Untuk diketahui, aksi bejat tersangka dilakukan saat korban bermalam di kediamannya pada (9/10/2021).
Kala itu, putri dari tersangka yang mengajak korban untuk bermalam karena ketakutan, mengingat ibunya sedang ngelayat ke luar desa.
Melihat kesempatan itu, tersangka beraksi saat korban tertidur pulas, bahkan menutup wajah korban dengan bantal.
Pada akhirnya diketahui oleh putrinya sendiri sehingga berteriak ke luar rumah untuk membangunkan tetangga.