Imbauan Menkopolhukam Mahfud MD untuk Perusahaan yang Telah Terapkan WFO "Terapkan Prokes Ketat"

Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau pada perusahaan yang telah menerapkan WFO untuk tetap menjaga prokes ketat

Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Menko Polhukam, Mahfud MD 

TRIBUNMADURA,COM - Di beberapa daerah sudah menerapkan PPKM Level 1, para pekerja WFH sebagian sudah kembali WFO.

Menanggapi hal ini Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau pada perusahaan yang telah menerapkan WFO untuk tetap menjaga prokes ketat.

Dilansir dari Tribunnews.com, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan yang sama, pria asli Madura ini mengatakan pihaknya akan mengikuti setiap panduan kebijakan WFH yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kita masih harus berhati-hati menjaga pelandaian Covid-19 ini. Oleh sebab itu, kita akan mengikuti setiap panduan kebijakan WFH yang dikeluarkan oleh Men-PANRB. Selama Men-PANRB belum membuat kebijakan baru maka Kemenko Polhukam mengikutinya," kata Mahfud dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Diberitakan sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi yang diteken pada Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Pernikahan Keponakan Mahfud MD, Ketua Umum PWNU Jatim Jadi Jubir Perwakilan Keluarga

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO.

Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mahfud MD: Kita Akan Ikuti Setiap Panduan Kebijakan WFH yang Dikeluarkan Menteri PANRB"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved