Berita Kediri

Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita saat Operasi Gabungan, Bea Cukai Ungkap Imbasnya

Dari hasil operasi, barang bukti berupa rokok polos tersebut disita dan selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai Kediri. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Didik Mashudi
Petugas gabungan melakukan razia rokok polos tanpa pita cukai yang dijual di toko wilayah Kota Kediri, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Operasi bersama Pemkot Kediri dengan Kantor Bea Cukai Kediri menemukannya 5.900 batang rokok tanpa pita cukai.

Ribuan batang rokok ilegal itu dijual di 2 toko yang berbeda di wilayah Kota Kediri.

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Kediri Zachrie Ahmad menjelaskan, operasi dilakukan di 3 Kecamatan dengan menyasar toko dan warung yang terletak di pinggiran Kota Kediri dan disinyalir rawan peredaran barang kena cukai ilegal. 

Dari hasil operasi, barang bukti berupa rokok polos tersebut disita dan selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai Kediri

“Pemilik toko juga akan diperiksa dari mana dan siapa pemasok rokok tersebut,” ungkap Zachrie Ahmad, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan, saat ini diduga adanya penyebaran rokok illegal ini ditengarai penjual ingin mencari untung lebih dengan penjualan rokok yang lebih murah.

Selain melakukan operasi rokok illegal, tim gabungan juga melakukan sidak ke beberapa outlet vapor di Kota Kediri.

Hasilnya sampai saat ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha vapor masih baik.

“Sejak diberlakukan pita cukai pada vapor pada 2018 masih belum ditemukan adanya pelanggaran. Saat turun ke lapangan kami sekaligus memberi pemahaman ke pemilik toko mengenai barang kena cukai,” jelasnya.

Sementara Hendra, salah satu pemilik toko vapor di Mojorotomenuturkan, telah mengetahui informasi pita cukai dan juga diundang dalam kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai.

"Sudah dijelaskan semua produk vapor harus memiliki pita cukai, kecuali yang non nikotin dan saya jualnya yang berpita cukai semua. Sebenarnya ada permintaan vapor non nikotin dan tanpa pita cukai, tapi saya gak mau ambil resiko,” ujarnya.

Dikatakan, adanya permintaan vapor tanpa pita cukai karena selisih harga yang mencapai 3 kali lipat dari vapor dengan pita cukai. 

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak masyarakat bersama-sama ikut serta menggempur rokok illegal yang beredar di Kota Kediri

Selain melanggar peraturan mengenai barang kena cukai, pelanggaran ini juga berdampak pada pendapatan negara. 

“Dari dana hasil cukai nantinya akan kembali kepada masyarakat, salah satu contohnya yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan penduduk, serta penanggulangan pandemi Covid-19. Saya harap masyarakat ikut memberantas peredaran rokok illegal,” himbauannya.(didik mashudi)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved