Berita Bangkalan
Akhir Pelarian Residivis Pencurian Motor di Bangkalan, Berujung Peluru Bersarang di Betis
Kepergok mencuri satu unit sepeda motor milik ibu rumah tangga, Supra X berwarna merah nopol M 3038 G di halaman parkir Pasar Kamal, Desa Banyuajuh
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pencuri ditembak polisi saat berusaha kabur dari kejaran.
Diketahui, pencuri itu merupakan residivis yang biasa beroperasi di Solo dan Surabaya.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan Unit Reskrim Polsek Kamal dengan melepaskan timah panas ke arah betis SLH (52), warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Minggu (31/10/2021) pagi.
SLH dipergoki mencuri satu unit sepeda motor milik ibu rumah tangga, Supra X berwarna merah nopol M 3038 G di halaman parker Pasar Kamal, Desa Banyuajuh sekitar pukul 04.20 WIB.
Upaya SLH membawa kabur motor gagal setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penghadangan.
“Kami terpaksa bertindak tegas dan terukur karena pelaku berupaya kabur,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera kepada TribunMadura.com.
Baca juga: 4 Binatang yang Dilarang Allah SWT untuk Dibunuh, Ini Penjelasan Rasulullah SAW dalam Hadist
Selain barang bukti berupa sepeda motor, polisi juga menemukan kunci T lengkap dengan mata kunci. Di hadapan penyidik, SLH mengaku juga pernah beraksi di Kota Solo-Jawa Tengah, Surabaya-Jawa Timur, dan beberapa TKP di Kabupaten Bangkalan.
“HSL adalah residivis kasus pencurian di Solo dan Surabaya. Di Bangkalan, salah satu TKP nya di Kecamatan Galis,” jelas mantan Kapolsek Tanah Merah itu.
SLH terancam kurungan maksilam selama sembilan tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Sekali lagi, kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pencurian motor yang meresahkan masyarakat,” pungkas Andy. (edo/ahmad faisol)