Simak Kecepatan Maksimal Serta Tips Berkendara Aman di Jalan Tol Harus Teliti

karena tidak adanya hambatan, terkadang pengendara yang tidak fokus, secara tidak sadar melampaui batas kecepatan maksimal yang ditentukan

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA/HAYU YUDHA PRABOWO
Kendaraan melintasi jalan tol Malang-Pandaan (Mapan), Jumat (21/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Jalan tol adalah pilihan bagi pengendara untuk sampai ke tujuan dengan lebih cepat.

Jalan bebas hambatan ini tak sedekit pula menjadi ajang mempercepat laju kendaraan hingga kecepatan batas maksimal.

Tentu hal itu justru berbahaya bagi keselamatan pengendara tersebut dan juga pengendara lainnya.

Disisi lain, karena tidak adanya hambatan, terkadang pengendara yang tidak fokus, secara tidak sadar melampaui batas kecepatan maksimal yang ditentukan.

Padahal ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Layaknya jalan raya, jalan tol juga memiliki aturan mengenai penggunaan batas kecepatan maksimal.

Baca juga: Misteri Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi, Terungkap Posisi Tubagus Joddy saat Berangkat

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil sehingga menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Lantas berapakah kecepatan maksimal saat berkendara di jalan tol?

Dikutip melalui Tribunnews.com dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (Bbpjt), peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved