Breaking News:

Berita Malang

Ini Kronologi Seorang Pria di Malang Mabuk Tusuk Temannya saat Pesta Miras

peristiwa tersebut berawal saat MS dan MAK pesta miras bersama dua rekannya yakni MR alias Kacong dan AE  alias Teteng, di depan sebuah toko

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Rilis dugaan tindak pidana pembunuhan di Polres Malang pada Minggu (7/11/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Perkelahian diduga akibat mabuk minum keras menelan korban jiwa. Cekcok tersebut melibatkan  MAK (31) dan MS (36) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kekesalan yang tak terbendung membuat MAK menusuk MS dengan menggunakan pisau. Peristiwa pertumpahan darah tersebut terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen pada Kamis (4/11/2021) malam.

Secara kronologis, Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono menerangkan peristiwa tersebut berawal saat MS dan MAK pesta miras bersama dua rekannya yakni MR alias Kacong dan AE  alias Teteng, di depan toko Barokah Jaya Jl. Raya Panglima Sudirman,

Kata Bagoes, saat pesta miras berlangsung MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian.

Tak lama kemudian pelaku MAK mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang kebetulan juga berjualan depan toko Barokah Jaya tersebut, selanjutnya pelaku menusuk dada korban (MS) menggunakan pisau tersebut.

Baca juga: Kisah Mensos Tri Rismaharini yang Mengutamakan Kaum Disabilitas Hingga Telfon Kapolres Malang

"Saat pesta miras berlangsung, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan. Sempat dilerai oleh teman minumnya, namun tak berhasil. Akhirnya terjadilah penusukan tersebut," ujar AKBP Bagoes saat gelar rilis di Polres Malang pada Minggu (7/11/2021).

Setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Petugas dari Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan mencari keterangan dari para saksi.

Usai mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku. Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar jam 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya," bebernya.

Bagoes  menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Bagoes.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved