Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Siap Dilelang untuk Lunasi Utang 22 Tahun Silam
Aset Tommy Soeharto akan dilelang untuk melunasi sejumlah utangnya pada 23 tahun lalu.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Selanjutnya, aset Tommy Soeharto akan dilelang untuk melunasi sejumlah utangnya pada 22 tahun lalu.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penjualan aset Tommy Soeharto dilakukan untuk melunasi utang-utangnya atas PT Timor Putera Nasional (TPN) setelah menerima dana BLBI tahun 1998 silam.
"Terhadap aset PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan ke proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," ucap Rionald dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Adapun penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.
Penagihan PT TPN tersebut berasal dari kredit beberapa bank.
Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun.
Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita terhadap aset," ucap Rio.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, obligor/debitor kerap nego tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan.
Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.
Mahfud MD menyebut, hal inilah yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998.
Di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor saat ini tidak bisa ada nego lagi.
"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang," tutur dia.
"Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," pungkas Mahfud MD.