Mesir Kuno

Terukir di Lukisan Kuno, Cara Orang Mesir Kuno Menghukum Penjahat, Hingga Pakai Cara di Luar Nalar

Meski ada polisi hingga detektif yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu, di zaman Mesir kuno punya cara tersendiri dalam penyelesaian masalah.

Editor: Aqwamit Torik
AFP
Seorang pekerja Mesir berdiri di samping lukisan Mesir kuno yang ditemukan di Kampp 161 pada December 9, 

Korupsi masih dilakukan para pejabat pengadilan meskipun hukuman dari Firaun begitu kejam.

Perselingkuhan bisa dihukum mati

Sidang perceraian terbilang brutal kala itu, di Mesir kuno, siapapun bisa memidanakan orang lain ke pengadilan karena terlibat perselingkuhan, dan hak ini diberikan penuh kepada wanita yang bisa menuntut suami-suami mereka atas perselingkuhan dan perceraian.

Hukumannya kejam, jika wanita terbukti selingkuh dari suaminya, hidungnya dipotong atau dibakar hidup-hidup.

Jika pria yang selingkuh, mereka tidak mendapat hukuman mati, tapi memutuskan ikatan pernikahan memberi mereka 1000 pukulan dan surat cerai.

Bahkan jika tidak bersalah masih disebut kriminal

Kasus-kasus yang masuk ke pengadilan Mesir kuno berakhir dengan dakwaan bersalah, hanya sedikit yang dibebaskan dalam keadaan tidak bersalah, tapi mereka pun juga tidak sepenuhnya bebas.

Banyak orang-orang tidak bersalah tercatat sebagai "kriminal besar" di buku catatan Mesir kuno.

Pada akhirnya, mereka membiarkan sebuah patung memilih

Sembilan sistem yang telah dijelaskan di atas adalah bagaimana Mesir kuno berkuasa di era kejayaan.

Ada suatu masa mereka menyerah terhadap sistem hukum dan keadilan dan akhirnya membuat keputusan dengan menanyai sebuah patung apa yang harus dilakukan.

Hal ini dilakukan oleh para pendeta Amun beberapa ratus tahun terakhir kejayaan Mesir kuno, mereka menguasai sebagian besar negara, termasuk sistem hukumnya.

Jika patung bergerak ke depan, artinya iya, jika sebaliknya, maka artinya tidak.

Tentu saja patung itu tidak benar-benar bergerak, secara rahasia, ada orang di dalam patung yang menggerakkannya, berpura-pura menjadi dewa.

Artikel ini telah tayang di Intisari

Sumber: Intisari
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved