Inilah Harga Tes Antigen di Stasiun Kereta Api, Berlaku 1x24 Jam Sebelum Keberangkatan Penumpang
Saat ini sejumlah 71 stasiun dapat melayani tes antigen untuk penumpang dengan harga yang cukup terjangkau.
TRIBUNMADURA.COM - PT KAI mewajibkan sejumlah syarat kepada penumpang kereta api.
Syarat tersebut diberikan kepada penumpang kereta api, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Satu di antara syarat penumpang kereta api, yakni menunjukkan hasil tes antigen.
Penumpang kereta api tidak harus melakukan tes antigen di klinik kesehatan atau puskesmas.
Tes antigen juga dapat dilakukan langsung di stasiun kereta api.
Saat ini sejumlah 71 stasiun dapat melayani tes antigen untuk penumpang dengan harga yang cukup terjangkau.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang perlu diketahui calon penumpang kereta api.
Lalu, berapa harga tes antigen di stasiun? Apa saja ketentuan tersebut?
Baca juga: Memasuki Musim Penghujan, PT KAI Daop 9 Jember Perbaiki Jalur Kereta Api Titik Rawan Bencana Alam
Harga Tes Antigen di Stasiun
Dilansir akun Twitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-
Adapun 71 stasiun yang melayani tes antigen, yakni:
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Stasiun Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Brebes
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Cepu
- Pekalongan
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Gombong
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Lamongan
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Rantauprapat
- Mambangmuda
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
- Tebing Tinggi
- Lubuk Linggau
Ketentuan bagi Penumpang Kereta Api
Ketentuan penumpang kereta api tertuang dalam SE No 97.
Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api, yakni:
1. Penumpang kereta api bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Menggunakan masker
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjauhi kerumunan
- Menjaga jarak
2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
Akan tetapi, ada pengecualian perihal kewajiban vaksin yang perlu diketahui.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, namun, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Ketentuan bagi Seluruh Penumpang Kereta Api