Berita Sumenep

Jaksa Tuding Terdakwa NA Rugikan Uang Negara Lebih dari Rp 4 Ratus Juta, Terkait Perkara Penggelapan

Terdakwa NA, salah satu teller bank plat merah yang merupakan BUMN bidang perbankan. Terseret kasus penggelapan rugikan negara senilai Rp 4 M

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuding terdakwa NA rugikan uang negara hingga ratusan juta.

Terdakwa NA, salah satu teller bank plat merah yang merupakan BUMN bidang perbankan.

Berkas perkara yang menyeret terdakwa NA sudah lengkap alias P-21 dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah sebelumnya Kejari Sumenep resmi melipahkan berkas perkaranya pada hari Jumat (12/11/2021) pukul 09.00 WIB.

"Kerugian negara sebesar Rp. 414.978.000," kata Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan pada TribunMadura.com, Sabtu (13/11/2021).

Terdakwa NA katanya, sempat mengembaliakan sebagian uang nasabah bank BUMN yang digelapkan itu sebesar Rp. 126.800.000.

Maka sisa kerugian uang negara yang bum terbayar oleh terdakwa NA sebesar Rp.414.978.000

"Sebagian uang nasabah dikembalikan oleh terdakwa NA itu Rp.126.800.000 sebelum perkaranya disidik, sisanya kerugian negara Rp.414.978.000," ungkap Adi Tyogunawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep menyita barang bukti berupa dua unit rumah milik NA pada hari Selasa (9/11/2021).

Dua unit rumah tersebut berada di Jalan Pahlawan dan Perumnas Pamolokan dan dua-duanya berada di Desa Pamolokan Sumenep.

Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan bahwa penyitaan dua unit rumah milik NA itu berdasarkan pada penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep nomor 373/Pen.Pid/2021/PN SMP tanggal 8 November 2021.

Sedangkan dasar kedua, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep nomor print - 01B/M.5.35/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021.

Adi Tyogunawan menegaskan, penyitaan aset berupa dua unit rumah itu untuk mengamankan barang bukti, karena rumah tersebut terindikasi dari hasil kejahatan.

Uang yang digunakan untuk membeli dua unit rumah itu diduga dari uang nasabah.

"Maka kami sita untuk diajukan sebagai aset negara," katanya pada Rabu (10/11/2021).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved