Berita Sumenep
Jaksa Tuding Terdakwa NA Rugikan Uang Negara Lebih dari Rp 4 Ratus Juta, Terkait Perkara Penggelapan
Terdakwa NA, salah satu teller bank plat merah yang merupakan BUMN bidang perbankan. Terseret kasus penggelapan rugikan negara senilai Rp 4 M
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuding terdakwa NA rugikan uang negara hingga ratusan juta.
Terdakwa NA, salah satu teller bank plat merah yang merupakan BUMN bidang perbankan.
Berkas perkara yang menyeret terdakwa NA sudah lengkap alias P-21 dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah sebelumnya Kejari Sumenep resmi melipahkan berkas perkaranya pada hari Jumat (12/11/2021) pukul 09.00 WIB.
"Kerugian negara sebesar Rp. 414.978.000," kata Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan pada TribunMadura.com, Sabtu (13/11/2021).
Terdakwa NA katanya, sempat mengembaliakan sebagian uang nasabah bank BUMN yang digelapkan itu sebesar Rp. 126.800.000.
Maka sisa kerugian uang negara yang bum terbayar oleh terdakwa NA sebesar Rp.414.978.000
"Sebagian uang nasabah dikembalikan oleh terdakwa NA itu Rp.126.800.000 sebelum perkaranya disidik, sisanya kerugian negara Rp.414.978.000," ungkap Adi Tyogunawan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep menyita barang bukti berupa dua unit rumah milik NA pada hari Selasa (9/11/2021).
Dua unit rumah tersebut berada di Jalan Pahlawan dan Perumnas Pamolokan dan dua-duanya berada di Desa Pamolokan Sumenep.
Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan bahwa penyitaan dua unit rumah milik NA itu berdasarkan pada penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep nomor 373/Pen.Pid/2021/PN SMP tanggal 8 November 2021.
Sedangkan dasar kedua, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep nomor print - 01B/M.5.35/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021.
Adi Tyogunawan menegaskan, penyitaan aset berupa dua unit rumah itu untuk mengamankan barang bukti, karena rumah tersebut terindikasi dari hasil kejahatan.
Uang yang digunakan untuk membeli dua unit rumah itu diduga dari uang nasabah.
"Maka kami sita untuk diajukan sebagai aset negara," katanya pada Rabu (10/11/2021).
KPU Sumenep Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sumenep Sesalkan Kenaikan Tarif Kapal Tongkang Talango-Kalianget |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif Kapal Tongkang Talango-Kalianget PP Ditolak Asosiasi Kepala Desa, ini Sebabnya |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif Tiket Tongkang Talango - Kalianget Sumenep, Pemilik Kapal Ungkapkan Alasannya |
![]() |
---|
Tarif Baru Tiket Kapal Tongkang Talango - Kalianget Sumenep Naik, Simak Rincian Harganya |
![]() |
---|