Berita Lumajang
Kios Pupuk di Lumajang Digerebek Polisi, Pemilik Timbun dan Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Normal
Warga Lumajang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Polisi menangkap pria bernama Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dan sopirnya, Agus Suprayitno (44).
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.
Polisi juga menyita truk warna putih merah, Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar.
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengari kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin, ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.
Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, yang didatangkan dari Pulau Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin jelas.
Pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
TribunMadura.com
Kecamatan Klakah
Kabupaten Lumajang
pupuk bersubsidi
harga eceran
Polres Lumajang
Pulau Madura
Sejarah dan Mitos Gunung Lemongan Lumajang, Gunung Berapi Lama Tertidur, Juru Kunci Mbah Citro |
![]() |
---|
Petaka Maling Sapi Menjemput Ajalnya, Warga Geram Tahu Aksi Pelaku, Motornya Tak Bersisa |
![]() |
---|
Pembangunan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lumajang, Bupati Tak Gentar Bila Ada Penolakan |
![]() |
---|
Pria ini Kepergok Selingkuh di Kandang Ayam Usai Tarawih Berakhir Maut, Duel Carok Tak Terelakkan |
![]() |
---|
Suami Disebut Selingkuh dengan Wanita Lain, Istri Malah Dipukul Suami Hingga Dilempar Ponsel |
![]() |
---|