Berita Lumajang

Kios Pupuk di Lumajang Digerebek Polisi, Pemilik Timbun dan Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Normal

Warga Lumajang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan
Penggerebekan kios yang menimbun pupuk bersubsidi di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Polisi menangkap pria bernama Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dan sopirnya, Agus Suprayitno (44).

Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. 

Polisi juga menyita truk warna putih merah, Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.

"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar.

Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengari kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin, ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.

Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, yang didatangkan dari Pulau Madura.

Dugaan penyelewengan pun makin jelas.

Pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.

"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.

Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.

Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved