Rekomendasi MUI ke Kemenag Terkait Aturan Pengeras Suara di Masjid atau Musala Minta Takmir Aktif

Salah satu poin rekomendasi MUI ialah agar aturan tersebut disegarkan dan aktif disosialisasikan kepada takmir atau pengurus masjid

Editor: Samsul Arifin
palembang.tribunnews.com
Ilutrasi pengeras suara 

TRIBUNMADURA.COM - Penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala kini ada aturannya.

Hal ini tertuang dalam rekomendasi MUI kepada Kemenag.

Rekomendasi tersebut didapat dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta.

Diketahui, pedoman yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No KEP/D/101/1978.

Salah satu poin rekomendasi MUI ialah agar aturan tersebut disegarkan dan aktif disosialisasikan kepada takmir atau pengurus masjid.

Baca juga: Sholat Subuh di Masjid At - Taqwa Kecamatan Lenteng, Kajari Sumenep Berikan Pemahaman Hukum 

Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala dalam Ijtima Ulama, dikutip melalui Tribunnews.com dari mui.or.id:

1. Aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

2. Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

3. Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla.

Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.

4. MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/mushollah, dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/mushalla yang lebih maslahah.

5. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.

Baca juga: Pendaftaran Haji dan Umroh Kembali Dibuka, Kemenag Surabaya Banjir Pendaftar Ibadah ke Tanah Suci

12 Poin Bahasan

Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu :

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved