Kasus Oknum PNS Gugat Ibunya Sendiri Karena Warisan, Anggota DPD RI Sebut Anak itu Durhaka
Haji Uma menambahkan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan.
Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.
Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (Medsos).
Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.
Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.(*)
Kronologi oknum PNS gugat ibunya sendiri karena warisan
Miris, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya.
Aksi anak gugat ibu kandung diduga ditengarai harta warisan.
Sang anak mengklaim harta warisan orangtuanya saat ibunya masih sehat.
Kasus ini pun dikuak dalam sebuah video pendek yang beredar di media sosial.