Berita Lamongan

Petugas Gabungan di Lamongan Geledah Warung Remang-remang, Amankan 7 Pemandu Lagu

Dalam razia ini, 3 warung remang-remang yang menjadi sasaran ada di Desa Tebluru Kecamatan Solokuro

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSURI
Petugas gabungan Satpol PP, Sabhara dan Garnisun merazia warung kopi plus karaoke tak berizin dan mengamankan 7 orang pemandu lagu, Sabtu (20/11/2021) dini hari 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Petugas gabungan Satpol PP, Sabhara dan Garnisun merazia di sejumlah warung kopi yang menyediakan sarana karaoke, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Dalam razia ini, 3 warung remang-remang yang menjadi sasaran ada di Desa Tebluru Kecamatan Solokuro.

Keberadaan warung kopi plus karaoke itu meresahkan warga desa, lantaran menjadi ajang cangkruk para pemuda dengan segala aktivitasnya menikmati sarana karoke dengan didampingi sejumlah pemandu lagu yang disediakan pemilik warung.

Petugas gabungan mengamankan 7 orang pemandu lagu di 3 warung tersebut. Para pemandu lagu itu berasal dari Tuban, Bojonegoro dan ada yang dari Lamongan sendiri.

"Petugas juga mengamankan barang bukti perangkat karaoke, " kata kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid, Sabtu (20/11/2021). 

Baca juga: Amankan 23 Pramusaji, Satpol PP Geledah Warkop Pangku di Gresik Kota

Keberadaan 3 warung itu sngat meresahkan, dan sampai ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang terpaksa angkat bicara hingga ke telinga Satpol PP.

"Sampai ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang melapor karena sudah sangat meresahkan, " ungkap Umar.

Menurut Umar, razia yang menyasar 3 warung di kecamatan tersebut membuahkan hasil yang cukup lumayan.

Sebanyak 7 pemandu lagi diamankan. Namun diakui Umar, warung itu tidak menyediakan miras. Hanya kopi, teh serta jenis minuman sachet dan jajanan.

Pagi ini 7 orang pemandu lagu masih diamankan di Kantor Satpol PP. Mereka dengan kesadaran membuat surat pernyataan bermeterai tidak mengulang kerja serupa di tempat tersebut.

"Jadi ada surat pernyataan. Dan petugas juga memberi penjelasan tentang aturan yang ada, " kata Umar.

Sementara pemilik warung  diminta datang ke Kantor Satpol PP, Senin (22 /11/2021) besuk.

Dipastikan pemilik warung melanggar Perda karena tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan atau rumah bernyanyi.

Menurut Umar, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP di jalan Mastrip.

Kepada mereka, kata Umat juga dijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4  Tahun  2007 tentang Ketertiban Umum.

Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak di semua wilayah kecamatan.

Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa.

"Laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati, " pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved