Berita Pamekasan
Komitmen Dirikan KIHT, Demi Strategi Pemkab Pamekasan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura berkomitmen akan mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT)
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADUDA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura berkomitmen akan mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Dibangunnya KIHT ini untuk mendorong kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Ir. Muhammad mengatakan, akan berkomitmen untuk mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sebagai upaya mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Pamekasan secara umum.
"Saya yakin KIHT bisa dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau di Madura," kata Ir. Muhammad saat hadir di acara rapat monitoring dan evaluasi publikasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Inilah Jadwal Terbaru WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika, Race 3 IATC Digelar Pukul 12.30 WITA
Menurutnya, petani Madura selama ini masih menjadikan tembakau sebagai salah satu tanaman idola.
Karena keberhasilan tembakau mampu mengangkat ekonomi masyarakat, apalagi adanya KIHT dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja yang berdampak terhadap kesejahteraan warga.
"Bagi petani Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan tembakau merupakan jenis tanaman yang dipandang dapat memberikan dampak keuntungan yang besar," terangnya.
Kata dia, komuditas tembakau tidak diproteksi oleh pemerintah, artinya pemasarannya bersifat bebas, berbeda dengan sembilan bahan pokok.
Baca juga: WSBK Mandalika 2021 Ditunda Karena Cuaca Buruk, Pembalap Dunia dari Yamaha ini Asyik Mandi Hujan
Sehingga tembakau rentan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh pembeli, pabrikan atau oknum tidak bertanggungjawab lainnya.
"Kami sangat menyambut baik peraturan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT," pungkasnya.
Dua Sentra PKL di Pamekasan Akhirnya Diresmikan, Bupati Minta Lapor Jika ada Gangguan |
![]() |
---|
Tangis Histeris Kakek Nisan saat Lihat Rumahnya Hangus di Pamekasan, Dua Motor PCX Tinggal Rangka |
![]() |
---|
Kapolres Pamekasan Silaturrahmi ke Ponpes, Ajak Santri Hafal Al-Quran Agar Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Mengenal Swara Pastika, Grup Band Kolaborasi WBP dan Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi Jual Istri, Pemilik Optik di Pamekasan Bantah Ikut Terlibat Pernah Berhubungan |
![]() |
---|