Respon Mahfud MD Soal Tudingan Densus 88 Bertindak Berlebihan saat Tangkap Anggota MUI

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang. Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime

Editor: Aqwamit Torik
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI dan soal Densus 88 berlebihan saat penangkapan 

TRIBUNMADURA.COM - Anggota fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap karena diduga melakukan tindak terorisme.

Namun pasca penangkapan tersebut muncul tudingan bahwa Densus 88 bertindak berlebihan saat melakukan penangkapan.

Menanggapi tudingan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan responnya.

Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Modus Baru Sindikat Kredit Motor Fiktif Rugikan Perusahaan Rp.1,2 Miliar, Pelaku Diamankan Polisi

Bahkan, Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," jelas Mahfud MD dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime, itu sangat sensitif.

Mereka, Densus 88, sudah melakukan pelacakkan dan pendalam kasus dalam waktu yang lama.

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan." 

"Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved