Kritik Dedi Mulyadi saat Bersihkan Sampah, Mahasiswa ini Ramai Dihujat, Sikap Kang Dedi Disorot

Dedi Mulyadi dikritik mahasiswa saat sedang melakukan aksi bersih-bersih sampah di pasar Purwarta.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
YOUTUBE/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Dedi Mulyadi duduk bersama mahasiswa yang mengkriknya saat membersihkan sampah di pasar 

TRIBUNMADURA.COM - Mahasiswa yang kritik aksi Dedi Mulyadi di pasar Purwakarta mendapat hujatan dari publik.

Hal ini ia sampaikan kepada Dedi Mulyadi usai video aksi kritiknya viral di media sosial.

Beberapa hari lalu, ia mengkritik aksi bersih-bersih sampah yang dilakukan Dedi Mulyadi di pasar Purwakarta.

Ia menyebut, seorang anggota DPR tidak memiliki kewenangan membersihkan sampah di tempat tersebut

"Ekses dari kejadian tersebut luar biasa sekali. Ada beberapa cacian dan hujatan," kata mahasiswa bernama Yudha tersebut dilansir TribunMadura.com dari channel Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Selasa (23/11/2021).

Yudha mengungkapkan, dia berasal dari keluarga yang tidak lagi utuh.

Ayahnya yang merupakan guru SD telah meninggal dunia pada 2017.

Setelah ayahnya meninggal, Yudha tinggal bersama ibunya di rumah.

Ia memiliki seorang kakak, yang sempat menyalonkan diri menjadi anggota DPRD.

Dedi Mulyadi duduk bersama mahasiswa yang mengkiriknya saat membersihkan sampah di pasar
Dedi Mulyadi duduk bersama mahasiswa yang mengkiriknya saat membersihkan sampah di pasar (YOUTUBE/KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Baca juga: Nenek Penjual Keripik Ingin Umroh, Ganjal Perut dengan Daun Singkong, Hidup Hemat demi ke Tanah Suci

Namun, sang kakak tidak terpilih sebagai perwakilan rakyat.

Mahasiswa semester 8 itu lantas menyebut bahwa ada hikmah dibalik kejadian tersebut.

Menurutnya, kini masyarakat Purwakarta mulai menyadari pentingnya menjaga lingkungan.

"Hikmah yang diambil dari kejadian tersebut, hari ini Purwakarta dari beberapa wilayah melakukan kerja bakti," tutur dia.

Alih-alih menaruh kritikan, Dedi Mulyadi justru merangkul Yudha.

Ia juga menjelaskan tentang kebijakannya yang sebenarnya untuk kepentingan masyarakat umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved