Viral Pemilik Olshop Didenda Rp35 Juta Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Begini Cara Mudah Membuat NPWP

Cara membuat NPWP secara online dan offline. Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar/pajak.go.id
Ada dua cara membuat NPWP yang dapat dilakukan masyarakat. Masyarakat bisa membuat NPWP secara offline dan online. 

Lalu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkan dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Cara Membuat NPWP secara online:

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

2. Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Lalu, isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun.

Cara mengaktivasi akun yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak.

Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat.

Pendaftar juga dapat mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, pendaftar akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.

Lalu, isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ikuti semua tahapannya secara teliti.

Apabila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir terisi lengkap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved