Berita Tulungagung

Cara Mengambil Sepeda Motor yang Kena Tilang Polisi, Pastikan Pemilik Penuhi Syarat Berikut

Sebanyak 160 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Tulungagung selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2021.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Polres Tulungagung mengamankan ratusan sepeda motor dengan knalpot brong selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2021, Jumat (26/11/2021). 

Proses penggantian dilakukan di kantor Satlantas dengan pengawasan dari petugas.

“Jika sudah dikembalikan sesuai spesifikasi teknis, silakan diambil. Nantinya barang bukti knalpot brong akan kami amankan,” tegas Bayu.

Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2021 akan berakhir 28 November 2021.

Namun Bayu menegaskan razia terhadap knalpot brong akan terus dilaksanakan.

Penindakan terhadap keberadaan knalpot brong adalah bagian dari upaya menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

“Karena sering terjadi keributan yang bersumber dari suara bising dari knalpot brong,"katanya.

Pengguna knalpot brong yang ditangkap di beberapa titik tempat nongkrong para pemotor, seperti di Jalan Raya Ngantru.

Selain itu penindakan juga dilakukan saat para pemotor itu tengah berkendara keliling antar wilayah.

Keberadaan sepeda motor knalpot brong kerap dikeluhkan saat malam minggu.

Suara memekakkan telinga mengganggu waktu warga sedang beristirahat malam. (David Yohanes)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved