Berita Pamekasan

Empat Oknum PNS Disperindag Pamekasan Diduga Gelapkan Uang Retribusi Pasar Senilai Rp 480 Juta

Oknum PNS Disperindag Pamekasan diduga menggelapkan uang retribusi pasar senilai ratusan juta rupiah, simak kronologinya

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Suasana Pasar Rakyat Kolpajung, Jl Ronggo Sukowati, Pamekasan 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Empat oknum PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, yang bertugas di bagian keuangan penerimaan retribusi pasar, diduga menyalahgunakan uang retribusi pasar senilai Rp 480 juta.

Penyalahgunaan uang sebesar Rp 480 juta itu, terjadi pada 2020 lalu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun keempat oknum dibagian keuangan penerima retribusi pasar itu, dikabarkan bertanggung jawab atas perbuatannya. Uang yang digelapkan sudah dikembalikan dan telah disetor ke kas daerah.

Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Sjaifuddin, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (30/11/2021) mengatakan, penyalahgunaan uang retribusi yang dilakukan empat orang itu dengan cara tidak menyetorkan uang retribusi, terungkap berdasarkan hasil audit BPK RI, beberapa bulan lalu.

Ahmad, panggilan Ahmad Syaifuddin, yang menjabat Kadisperindag pertengahan 2020 lalu mengaku terkejut dengan temuan BPK, yang mengindikasikan telah terjadi kekurangan uang hingga Rp 400 juta lebih. “Nah ini yang mebuat kami heran. Bagaimana mungkin uang retribusi tidak disetor. Dan kami kurang paham, proses penyetoran uang retribusi ini, sehingga mereka nekat melakukan tindakan ini,” kata Ahmad.

Ditegaskan, dengan kejadian ini maka pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap sistem penyetoran retribusi ini dengan menggunakan sistem elektronik. Sehingga ke depan, kebocoran maupun penyalagunaan uang retribusi, bisa diminimalisir.

Ahmad berharap, untuk pembenahan sistem pembayaran retribusi ini, diperlukan dukungan, tidak hanya bagi penarik retribusi, melainkan juga pembayar retribusi. “Uang yang digelapkan keempat orang itu sudah dikembalikan,” ujar Ahmad, yang tidak mau memberikan penjelasan rinci, bagaimana nasib keempat oknum yang telah menggelapkan retribusi pasar.

Menurut sumber, keempat oknum di bagian keuangan penerimaan retribusi ini, bukan hanya menggelapkan uang karcis, tetapi juga, menggelapkan uang sewa los, lapak, toko di pasar, yang tersebar di sejumlah pasar di wilayah Pamekasan, sehingga nilai uang uang digelapkan mencapai ratusan juta.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Moh Khomarul Wahyudi, mengatakan, adanya temuan BPK terhadap penggelapan uang retribusi pasar yang jumlahnya cukup besar itu, diduga memanfaatkan celah, sehingga keempat oknum itu dengan mudah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Wahyu, panggilan anggota DPRD dari Partai Bula Bintang (PBB), sebenarnya pihaknya sudah pernah menyampaikan ke pemkab, jika di sejumlah pasar di Pamekasan, selama ini sering terjadi kebocoran retribusi. Namun informasi yang disampaikan ini, sampai sekarang belum ada langkah kongkret dari pemkab, bagaimana tindak lanjutnya.

“Bukankah untuk menekan kebocoran retribusi pasar itu, pemkab seharusnya dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah, pemkab menerapkan aturan sesuai dengan standar operasional prosedur. Kalau sudah ada temuan seperti ini, lalu bagaimana,” kata Wahyu.(sin/muchsin)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved