Berita Bangkalan

Curi Motor di Depan Rumah Pak Kiai, Penjual Gorengan ini Dibekuk Polisi, Kiai Sempat Mengira hal ini

Sigit menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor itu berawal ketika korban, seorang ibu rumah datang bertamu seorang diri ke rumah kiai.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Istimewa/TribunMadura.com
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan atas kasus pencurian sepeda motor akhirnya mengerucut kepada sosok AS (27), warga Kecamatan Kota Bangkalan.

Ia dibekuk saat berjualan gorengan di Jalan Jaksa Agung, Kelurahan Pejagan, Sabtu (4/12/2021).

AS tidak berdaya, ia dilumpuhkan ketika berupaya melepaskan diri dari dekapan anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

AS digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selama empat bulan kami melakukan penyelidikan atas pencurian sepeda motor di depan rumah seorang kiai, di Jalan KH Abd Muin, Kelurahan Pejagan pada 3 Juli 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Baca juga: Kabupaten Malang Juga Terdampak Gunung Semeru Erupsi, Terdapat Hujan Abu Tipis yang Melanda

Sigit menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor itu berawal ketika korban, seorang ibu rumah datang bertamu seorang diri ke rumah kiai.

Di tengah percakapan, muncul dua pelaku, salah seorang di antaranya adalah AS, mendekati sepeda motor korban.

“Saat itu, Pak kiai mengira kedua pelaku adalah anak dari si korban. Motor langsung dibawa kabur. Upaya korban mengejar tidak membuahkan hasil. Korban lantas melaporkan peristiwa itu,” jelasnya.  

Baca juga: Jembatan Piket Nol Terputus Imbas Gunung Semeru Erupsi, Dikabarkan ada Warga yang Hilang

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, AS juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di depan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Burneh pada Januari 2021.

Ia kembali beraksi pada Juni 2021.

“Ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakui tersangka. Kini kami menetapkan rekan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Semoga dalam waktu dekat kami bisa meringkusnya juga,” tegas Sigit mengakhiri.

Atas perbuatannya, AS terancama kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (edo/ahmad faisol)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved