Berita Bangkalan
Curi Motor di Depan Rumah Pak Kiai, Penjual Gorengan ini Dibekuk Polisi, Kiai Sempat Mengira hal ini
Sigit menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor itu berawal ketika korban, seorang ibu rumah datang bertamu seorang diri ke rumah kiai.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penyelidikan Satreskrim Polres Bangkalan atas kasus pencurian sepeda motor akhirnya mengerucut kepada sosok AS (27), warga Kecamatan Kota Bangkalan.
Ia dibekuk saat berjualan gorengan di Jalan Jaksa Agung, Kelurahan Pejagan, Sabtu (4/12/2021).
AS tidak berdaya, ia dilumpuhkan ketika berupaya melepaskan diri dari dekapan anggota Satreskrim Polres Bangkalan.
AS digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selama empat bulan kami melakukan penyelidikan atas pencurian sepeda motor di depan rumah seorang kiai, di Jalan KH Abd Muin, Kelurahan Pejagan pada 3 Juli 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Baca juga: Kabupaten Malang Juga Terdampak Gunung Semeru Erupsi, Terdapat Hujan Abu Tipis yang Melanda
Sigit menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor itu berawal ketika korban, seorang ibu rumah datang bertamu seorang diri ke rumah kiai.
Di tengah percakapan, muncul dua pelaku, salah seorang di antaranya adalah AS, mendekati sepeda motor korban.
“Saat itu, Pak kiai mengira kedua pelaku adalah anak dari si korban. Motor langsung dibawa kabur. Upaya korban mengejar tidak membuahkan hasil. Korban lantas melaporkan peristiwa itu,” jelasnya.
Baca juga: Jembatan Piket Nol Terputus Imbas Gunung Semeru Erupsi, Dikabarkan ada Warga yang Hilang
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, AS juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di depan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Burneh pada Januari 2021.
Ia kembali beraksi pada Juni 2021.
“Ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang diakui tersangka. Kini kami menetapkan rekan tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Semoga dalam waktu dekat kami bisa meringkusnya juga,” tegas Sigit mengakhiri.
Atas perbuatannya, AS terancama kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (edo/ahmad faisol)
pencurian motor
rumah pak kiai
penjual gorengan
Polres Bangkalan
polisi
Bangkalan
Tribun Madura
TribunMadura.com
Jaga Kelistrikan di Cuaca Ekstrim, ULP PLN Bangkalan Ajak Warga Kerja Bakti Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Wanita Penjual Teh Dikeroyok dan Diteriaki Pelakor oleh Tiga Emak-Emak, Berujung Urusan Polisi |
![]() |
---|
Petani Menjerit saat Air Sungai Jambu Bangkalan Meluap, Sawah Berubah Jadi Kolam Pancing Ikan |
![]() |
---|
Muspika Klampis Gotong Royong Perbaiki Atap Rumah Janda di Bangkalan yang Tertimpa Tiang Listrik |
![]() |
---|
3.303 KK di Bangkalan Terdampak Banjir, Danrem 084/BJ : Harus Ada Solusi Biar Tak Terulang |
![]() |
---|