Breaking News:

Berita Jember

Posting Foto Orang Tanpa Izin di Media Sosial, Mahasiswa di Jember ini Dikeroyok 3 Pemuda

Mahasiswa Universitas Islam Jember dianiaya gara-gara posting foto di media sosial.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Rilis kasus penganiayaan mahasiswa di Polres Jember, Jumat (3/12/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - AS (21), pemuda asal Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, ditangkap polisi.

Pemuda itu dibui karena mengeroyok dan menganiaya seorang mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ) bernama Rahmatullah (20).

Belakangan diketahui jika latar belakang pengeroyokan dua pemuda itu karena masalah sepela.

AS tidak terima karena Rahmat memosting foto dirinya memakai atribut sebuah perguruan silat di media sosial.

Karena kesal, ia lantas mengajak dua orang temannya, berinisial VM dan FR ke rumah kontrakan Rahmat, Minggu (28/11/2021) dini hari.

Di rumah kontrakan yang berada di Jalan Kiai Mojo, Kecamatan Kaliwates itulah pengeroyokan terjadi.

Kasar Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna meneritakan, AS awalnya bersama dua temannya (masih DPO) mendatangi kontrakan Rahmat untuk menanyakan soal foto yang diposting di akun facebooknya.

"Dalam akunnya itu korban (Rahmat) memosting foto dirinya yang mengenakan atribut perguruan silat," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (3/12/2021).

"Karena setelah ditanyakan ternyata korban bukan anggota, akhirnya tersangka (AS dkk) marah dan mengeroyok korban," ujar Yogi.

Akibat kejadian itu, Rahmat hingga saat ini masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini, polisi baru menangkap tersangka AS.

Yogi meminta dua tersangka lain yang masih DPO untuk menyerahkan diri ke Polres Jember.

Polisi menjerat AS memakai Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved