Ternyata Sudah Bejat Sejak Kuliah, Fakta Randy Pelaku Rudapaksa Mahasiswi NW: Pernah Disanksi Kampus

Bripda Randy Bagus pernah disanksi kampus saat masih menjadi mahasiswa karena aksi pelecehan seksual kepada korban.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Kolase Istimewa dan Polda Jatim
Fakta terbaru Bripda Randy, pelaku rudapaksa seorang mahasiswi berinisial NWR dibongkar pihak kampus. 

TRIBUNMADURA.COM - Fakta terbaru soal pelaku rudapaksa seorang mahasiswi berinisial NWR dibongkar pihak kampus.

Pihak kampus menyatakan fakta terkait oknum polisi, yang tidak lain adalah pelaku rudapaksa mahasiswi NWR.

Kasus rudapaksa mahasiswi NW belakangan menyita perhatian publik.

NRW dirudapaksa oleh pacarnya sendiri, Bripda Randy Bagus, yang kini berstatus polisi.

Bripda Randy merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

Ia diketahui sudah berpacaran dengan NWR sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Bripda Randy sudah menghamili NRW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua saat bulan Agustus 2021 lalu.

Kasus ini terungkap setelah NWR ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya.

Baca juga: 100 Hari Ayah Berpulang, Gadis Muda Ditemukan Meninggal di Atas Makam Ayahnya, Simak Kronologinya

Belakangan diketahui, mahasiswi Mojokerto itu meninggal dunia akibat meminum racun.

Ia diduga melakukan hal nekat karena depresi setelah dirudapaksa kekasihnya, Bripda Randy.

Juru kunci makam menunjukkan lokasi penemuan gadis yang meninggal dunia di atas makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (3/12/2021).
Juru kunci makam menunjukkan lokasi penemuan gadis yang meninggal dunia di atas makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (3/12/2021). (TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI)

Pihak kampus NWR membeberkan fakta terbaru terkait korban dan pelaku.

Dalam rilis yang dikeluarkan, pihak kampus membenarkan jika korban adalah mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya.

Korban sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecegan seksual pada Januari 2020.

Saat itu, korban melaporkan dirinya dilecehkan secara seksual oleh kakak tingkatnya, yang juga mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.

Korban kala itu melaporkan Randy, yang masih berstatus mahasiswa di kampus tersebut.

Selanjutnya, pihak kampus melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti jika Randy bersalah.

Kampus lantas memberikan sanksi kepada Randy dan pembinaan kepada NWR.

"NWR merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016," tulis pernyataan kampus berdasarkan rilisnya.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB. Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW," sambungnya.

"FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan RAW terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.

Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim
Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim (Polda Jatim)

Bripda Randy Akhirnya Ditangkap

Polisi bertindak cepat dalam menangani kasus rudapaksa yang dilakukan oknum anggotanya.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan Bripda Randy.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy," kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," sambung dia.

Kini, Bripda Randy telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Slamet mengungkapkan, Bripda Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Bripda Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," tambah Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Selain pelanggaran kode etik, Bripda Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Bripda Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NWR sebanyak dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua pada bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut." tutur dia.

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved