Berita Kediri

Warga Kediri Mengadu ke Inspektorat, Temukan Dugaan Kecurangan Seleksi Pengisian Perangkat Desa

Warga Kabupaten Kediri melaporkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Farid Mukarrom
Berkas laporan dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sabtu (11/12/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, melaporkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

Warga setempat, Defi Ari Susanti melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa ke inspektorat

Secara terang-terangan, ia melapor langsung ke inspektorat atas dugaan manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember 2021 lalu.

“Maksud dan tujuan saya adalah untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil seleksi perangkat desa yang terjadi di desa saya,” ujarnya, Sabtu (11/12/2021).

Dengan membawa bukti-bukti terlampir yang disodorkan, ia menjelaskan adanya dugaan manipulasi tersebut.

“Di sini saya menganalisis nilai dari ujian. Nilai yang tujuh puluh persen (perkalian nilai ujian tertulis) saya analisis," ungkapnya.

Defi Ari Susanti menyampaikan jika dalam penilaian itu ada yang salah.

"Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” jelasnya.

Sementara itu dalam permohonan, Defi juga menyebutkan keraguannya akan kredibilitas Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, selaku penyelenggara tes seleksi perangkat desa.

“Keraguan akan kredibilitas pihak ketiga yaitu UIN Tulungagung. Sebagai panitia penyelenggara di dalam ujian ini,” tuturnya.

Sementara itu, Wirawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri menjelaskan, laporan tersebut sudah cukup untuk dilakukan tindakan awal pelaporan karena sudah disertai analisis dari hasil nilai yang dilampirkan pelapor.

“Dari laporan tersebut sudah cukup untuk kita lakukan kajian awal," kata dia.

"Namun nanti pelapor akan kita mintai bukti tambahan dengan sering berjalannya waktu," sambungnya.

"Pelapor sudah melampirkan analisisnya, kami akan analisis juga," ungkapnya.

Wirawan juga menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tim khusus dari Inspektorat serta akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)

“Kami akan tindaklanjuti secepatnya dan koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Hukum serta DPMPD,” tuturnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved