Otomotif
Simak Aturan Ini, Bila Ingin Mengganti Pelat Nomor Cantik di Kendaraan Bermotor Beserta Tarifnya
Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi
TRIBUNMADURA.COM - Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor cantik bisa menyimak ulasan berikut ini.
Pelat nomor yang diterbitkan Polri berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor. Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi.
Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca juga: Segera Bergegas Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak untuk Warga Jawa Timur, Kapan Berakhir?
Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Baca juga: Tak Bisa Sembarang, Ini Cara Urus SIM - STNK di Mapolres saat Pandemi Covid-19, Ada Syarat Tambahan
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain,
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
Simak Cara Cek Packing Silinder Mesin Motor Bocor atau Tidak Ini Tandanya Bila Mesin Sehat |
![]() |
---|
Hanya Bermodalkan Rp15 Juta Suzuki Ertiga Bisa Upgrade Menjadi All New Suzuki Ertiga Sport FF |
![]() |
---|
Ini Penampakan Toyota Avanza Terbaru Siap Mengaspal di Jatim, Berminat? |
![]() |
---|
Memasuki Musim Hujan Pengendara Mobil maupun Motor Mulai Kurangi Kecepatan, Bisa Terkena Aquaplaning |
![]() |
---|
Dua Mobil Terbaru dari All New Honda Civic dan City Primadona Sedan Terbaru Tahun Ini |
![]() |
---|