Otomotif

Simak Aturan Ini, Bila Ingin Mengganti Pelat Nomor Cantik di Kendaraan Bermotor Beserta Tarifnya

Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi

Editor: Samsul Arifin
bisnis.com
ilustrasi Pelat nomor 

TRIBUNMADURA.COM - Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor cantik bisa menyimak ulasan berikut ini. 

Pelat nomor yang diterbitkan Polri berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor. Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Baca juga: Segera Bergegas Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak untuk Warga Jawa Timur, Kapan Berakhir?

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Sedangkan untuk syarat tambahan yang harus dilengkapi oleh pemohon NRKB pilihan yakni:

a. mengisi formulir permohonan; dan

b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

Baca juga: Tak Bisa Sembarang, Ini Cara Urus SIM - STNK di Mapolres saat Pandemi Covid-19, Ada Syarat Tambahan

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain,

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved