Berita Jawa Timur
Madura Raya Masuk PPKM Level 3, Inilah Daftar Level PPKM di Jatim, Berlaku hingga 3 Januari 2022
Wilayah di Jawa Timur menerapkan tiga Level PPKM, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Aturan selama libur Natal dan Tahun Baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasar Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, pengetatan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Aturan Khusus Perjalanan Keluar Daerah :
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.