Pensiunan PNS di Kota Malang Meminta Maaf Usai Sebarkan Berita Hoax Terhadap KSAD Jenderal Dudung

Rudi ditangkap pihak Kepolisian akibat perbuatannya yang telah menyebarkan informasi bohong atau hoax

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Rudi Setiadi, diketahui pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS mengucapkan permintaan maaf akibat perbuatannya yang telah menyebarkan informasi bohong atau hoax. 

TRIBUNAMDURA.COM - Beredar video pendek permintaan maaf yang diucapkan oleh pria paruh baya berdurasi 1 menit 46 detik. 

Diketahui, di dalam video tersebut nampak seorang pria berada di salah satu kantor Kepolisian.

Ucapan permintaan maaf pun tak lepas diucapkan oleh pria yang berada di dalam video itu. 

Rudi Setiadi, diketahui pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sesuai yang ada di dalam video, Rudi berdomisili di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diduga, Rudi ditangkap pihak Kepolisian akibat perbuatannya yang telah menyebarkan informasi bohong atau hoax. Sesuai pengakuannya, penyebaran berita bohong itu ia lakukan pada grup Whatsapp. 

Baca juga: Gus Ipul Menyayangkan Foto Hoax Tersebar Terkait Jadwal Mukatamar NU Mundur Ini Jawabannya

Ia beralasan, melakukan penyebaran informasi bohong itu didasari adanya penembakan salah satu prajurit TNI oleh Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB yang terjadi beberapa waktu lalu. 

“Motif saya, karena keprihatinan saya melihat TNI tewas di Papua,” akunya, dalam keterangan pers, Rabu (15/12/2021).

Bukan hanya itu saja, Rudi juga melampirkan beberapa kalimat cemoohan terhadap KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurrachman
        
“Saya upload dan share ke grup WA umat Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar revolusi akhlak,” bebernya. 

“Saya secara pribadi telah melakukan kebodohan, kesalahan. Saya mohon pada bapak KSAD Dudung, untuk dapat mengampuni saya memberikan ampunan kepada saya,” imbuh Rudi dalam pengakuannya.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved