Berita Pamekasan

Strategi Berantas Rokok Ilegal, KIHT di Pamekasan akan Dijalankan Koperasi Daun Emas Sejahtera

Achmad mengaku sudah ada calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan ini

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Bea Cukai Madura dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan saat melakukan rapat penyerahan izin operasional KIHT 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura memperoleh izin operasional dari Bea Cukai. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin telah memaparkan proses bisnis KIHT yang nantinya akan dijalankan oleh Koperasi Daun Emas Sejahtera. 

Pemaparan ini merupakan salah satu syarat dalam proses pemberian izin KIHT. 

Achmad mengaku sudah ada calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan ini. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi atas kinerja Pemkab Pamekasan.

Sekaligus pihaknya memberikan izin beroperasionalnya KIHT yang berlokasi di Jalan Raya Badung, Pamekasan

"Selama proses pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura juga turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah Pamekasan," kata Padmoyo Tri Wikanto, Rabu (15/12/2021).

Menurut Padmoyo, pembangunan KIHT ini merupakan salah satu program pembinaan industri yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

Kata dia, KIHT ini merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved