Berita Trenggalek
Alokasi BLT Dana Desa Dibatasi, Kades dan Perangkat Desa se-Trenggalek Protes, Begini Respons Bupati
Kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menolak Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Aksi demo kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/12/2021).
Pihaknya menyebut, nilai itu terlalu besar. Sehingga kepala dan perangkat desa akan kesulitan untuk mencari sasaran penerima BLT dana desa sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Puryono menekankan, pihaknya tak menolak alokasi penggunaan dana desa untuk BLT. Namun, porsinya harus disesuaikan. Tak ditetapkan batas minijmal.
“Bukan BLT dana desanya yang kami tolak. Tapi batas minimalnya, yang akan membuat desa kesulitan,” ujarnya.
Mereka berharap, pemerintah pusat memberi kewenangan untuk desa menentukan porsi penggunaan dana desa untuk BLT.
“Harapnnya tidak dikasih minimal. Tapi secara proposional desa mengatur dengan sendirinya. Atau yang seperti aturan kemarin-kemarin. Itu lebih leluasa dan bijak,” tutur dia. (fla)