Berita Tuban
Datangi 7 Kecamatan, Satpol PP Tuban Temukan Reklame dan Baliho Liar, Bredel Iklan Tak Berizin
Satpol PP Tuban melakukan penyisiran reklame liar hingga ke tingkat kecamatan untuk menertibkan baliho liar.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Satpol PP Kabupaten Tuban merespons laporan tentang banyaknya reklame tak berizin.
Satpol PP Tuban melakukan penyisiran reklame liar hingga ke tingkat kecamatan untuk menertibkan baliho liar tersebut.
Hasilnya, petugas Satpol PP Tuban menemukan puluhan iklan tak berbayar yang dipajang asal-asalan dan akhirnya dibredel.
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, ada tujuh kecamatan yang mendapat penanganan penindakan penertiban reklame.
Di antaranya, Plumpang, Rengel, Soko, Parengan, Singgahan, Montong dan Merakurak.
Walhasil dari penertiban tersebut, 80 lembar baliho diturunkan dari titik pemasangan.
"Ada 10 reklame besar dan 70 reklame kecil yang kita tertibkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Hery menjelaskan, penegakkan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 16 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dengan adanya temuan ini, ia meminta agar ke depan para pemasang reklame harus mentaati aturan sebagaimana ketentuan.
"Penindakan ini sesuai dengan perda, reklame hasil penindakan dibawa ke kantor. Kita akan tindak tegas jika ada yang melanggar," pungkasnya.(nok)