Berita Surabaya

KA Jarak Jauh hingga Lokal di PT KAI Daop 8 Surabaya Tetap Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru 2022

PT KAI Daop 8 Surabaya tetap mengoperasikan kereta api saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH
KA Jarak Jauh saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman, nyaman dan sehat saat Natal dan Tahun Baru 2022.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. Sabtu (18/12/2021).

Ia menuturkan, pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, PT KAI Daop 8 Surabaya setiap harinya akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh dan 52 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, pihaknya menyediakan rata-rata 15 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi” jelas Luqman Arif.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah.

Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Luqman Arif.

Aturan Naik Kereta Api pada Masa Nataru

Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah :

KA Jarak jauh

-Usia diatas 17 tahun :
Wajib vaksin lengkap;
Menunjukkan RT-PCR (3x24jam) / RT-Antigen (1x24jam);

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved