Berita Bangkalan

Kecanduan Sabu, PNS di Bangkalan 3 kali Berurusan dengan Polisi, Ini Respon Kepala Inspektorat

Pidana penjara kembali menanti DW atas kepemilikan sabu, Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memimpin gelaran Siaran Pers Ungkap Kasus Satreskoba dan Satreskrim Polres Bangkalan di mapolres setempat, Rabu (22/12/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sosok DW (39), seorang PNS di salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Bangkalan sudah tidak asing lagi di mata para anggota Satreskoba Polres Bangkalan. Pria beralamatkan Jalan Pembela dan Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota itu kini kembali tersandung hukum untuk ketiga kalinya karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pada kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2017, DW menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan pada tahun 2019, PNS berlatar pendidikan D2 (pendidikan) itu menjalani pidana penjara selam 10 bulan.

Kini DW kembali menjadi sasaran lensa kamera awak media ketika dihadirkan dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Bangkalan di mapolres setempat, Rabu (22/12/2021). “Betul PNS, TKP (penangkapan) di alamat itu,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto kepada Surya.   

DW digerebek di rumahnya ketika sedang asik mengkonsumsi sabu pada jam istirahat ngantor, Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua kantong plastic berukuran sedang berisikan sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 0,58 gram, satu buah alat isap sabu berupa bong yang tersambung dengan sedotan plastik.

“Kami juga menyita sebuah pipet kaca yang didalamnya berisikan sabu yang sudah dibakar dengan berat kotor 4,14 gram,” jelas Iwan.

Baca juga: Kendarai Mobil, Pencuri Asal Jakarta jadi Begal di Bangkalan, Jatuh Terjungkal saat Beraksi

Pidana penjara kembali menanti DW atas kepemilikan sabu. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) huruf Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kepala (OPD) dan keluarga tersangka sudah kami beri tahu. Apabila mau menjalani rehab, baguslah. Kan rehab itu semua manusia apalagi namanya pengguna, sah-sah saja. Nanti bisa diajukan di kejaksaan atau pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepada Inspektorat Pemkab Bangkalan, Joko Supriyono tampak begitu kaget ketika dikonfirmasi Surya perihal tindak tanduk DW yang kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Tiga kali?, siapa Mas? PNS mana? Tetapi kok tidak ada laporan kepada kami. Mestinya pimpinan OPD nya kan bilang. Saya kok tidak pernah mendengar bahkan hingga ketiga kalinya. Di tangkap di mana?,” ungkap Joko dengan nada heran.

Sebagai seorang abdi negara, tiga kali berurusan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba menurut Joko sudah tidak bisa ditoleransi. Namun kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu surat pemberitahuan atau surat tembusan terkait pidana yang membelit DW.

“Kami akan ikuti proses pidana terlebih dahulu. Kalau sampai yang ketiga kalinya, ya sudah kalau nanti ada pemberitahuan atau kami dapat tembusan pidananya, mau tidak mau kami akan proses. Kok saya tidak pernah mendengar soal ini,” tegas Joko dengan nada heran.

Ia menambahkan, pihaknya tidak berani berandai–andai terkait putusan sanksi yang akan diterapkan kepada DW. Namun pastinya, DW telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian dengan sanksi yang mengarah ke hukuman disiplin.

“Ini masalahnya kan sudah psikotropika, kalau sudah tiga kali kami arahkan ke hukuman disiplin, mungkin bisa sanksi sedang-berat. Kami lihat pasal-pasalnya dulu, kira-kira nantinya (sanksinya) mengarah ke mana,” pungkas mantan Kabag Hukum Setdakab Bangkalan itu.  

Selain DW, Satreskoba Polres Bangkalan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya yakni, AE (37), warga Dusun Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal atas kepemilikan sabu seberat 27,36 gram sabu.

DW dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved