Ini Arti Istilah Rais Aam PBNU dan Tugas dan Wewenang serta Fungsi, Simak Penjelasannya
Selain itu, pemilihan Rais Aam PBNU periode 2021-2026 digelar dalam sidang pleno Muktamar NU ke-24 yang dilaksanakan di Universitas Lampung
TRIBUNMADURA.COM - Ini fungsi dan tugas dari Rais Aam PBNU. Diketahui, KH Miftachul Ahyar terpilih menjadi Rais Aaam PBNU periode 2021-2026.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemilihan tersebut berdasarkan musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam tim Ahlul Walii Wal Aqdi (Ahwa).
Selain itu, pemilihan Rais Aam PBNU periode 2021-2026 digelar dalam sidang pleno Muktamar NU ke-24 yang dilaksanakan di Universitas Lampung pada Kamis (23/12/2021).
Sebanyak, sembilan kiai tersebut adalah KH Dimyati Rois, KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Ma’ruf Amin, KH Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, KH MIftachul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Ali Akbar Marbun, dan KH Zainal Abidin.
Baca juga: Gus Yahya Cholil Terpilih Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-34, PWNU Jatim: Jadi Kemenangan Bersama
Lalu apa itu Rais Aam PBNU?
Rais Aam PBNU
Dikutip dari laman resmi NU, Rais 'Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan sebutan untuk pemimpin tertinggi di dalam jami'yah Nahdlatul Ulama.
Sementara itu, Rais A'am memiliki fungsi dan wewenang dan tugas dalam jami'yah.
Fungsi Rais Aam PBNU
Fungsi Rais Aam PBNU adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Keputusan semuanya dilakukan secara kolektif dalam syuriyah serta bersifat mengikat dan ditaati.
Kewenangan Rais Aam PBNU
Kewenangan Rais Aam PBNU diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1.
1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
2. Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.