Berita Gresik

Dapat Remisi Hari Natal, Napi Rutan Kelas IIB Gresik Langsung Hirup Udara Bebas, Dinyatakan Bebas

Delapan narapidana Rutan Kelas IIB Gresik mendapat remisi Hari Natal 2021, Sabtu (25/12/2021).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Penyerahan surat RK II kepada penerima remisi Rutan Kelas IIB Gresik, Sabtu (25/12/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebanyak delapan orang narapidana Rutan Kelas IIB Gresik mendapat remisi Hari Natal 2021.

Satu di antara napi Rutan Kelas IIB Gresik penerima remisi Hari Natal 2021 dinyatakan bebas penjara.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Aris Sakuriyadi mengatakan, ada dua tipe remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus (RK) I dan RK II.

Remisi khusus I adalah memberikan remisi pengurangan masa tahanan.

Sedangkan Remisi khusus II (RK II), adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana.

Narapidana yang mendapat remisi ini akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat Hari Natal.

Baca juga: 6 Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi, Dua di Antaranya Jalani Asimilasi dan Bebas

"Alhamdulilah tahun 2021 dalam kesempatan ini memberikan remisi khusus kepada mereka sebanyak delapan orang," kata dia, Sabtu (25/12/2021).

"Satu orang di antaranya mendapat remisi khusus langsung bebas kasus 372 KUHP," terang Aris.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan.

Kemudian, Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

Dalam momen natal ini, Aris memberikan pesan kepada narapidana yang belum mendapat remisi untuk bersabar menjalani masa tahanan.

Sedangkan yang mendapat remisi untuk mensyukuri nikmat tuhan menjadi warga binaan lebih baik lagi.

Satu orang narapidana yang mendapat RK II langsung menghirup udara bebas adalah Hariyantoals Fufuk Wong Bin Wijaya warga Surabaya.

Ia merupakan napi kasus penggelaan dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 64 dengan masa tahanan 1 tahun 8 bulan.

Pria yang akrab disapa Fufuk ini tidak menyangka namanya disebut mendapat RK II saat duduk di dalam gereja Rutan Gresik.

Dia memberikan sebuah kitab injil yang dibacanya selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Gresik.

"Bahagia saya pak, setelah ini saya mau menyesuaikan diri, menyendiri. Keluarga tidak tahu," kata Fufuk. (wil)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved