Berita Sidoarjo

Di Sidoarjo, Mantan Napi Bisa Mencalonkan Diri Menjadi Calon Kepala Desa, Simak Penjelasannya

Mantan Narapidana bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo. Termasuk mantan napi kasus korupsi, kasus terorisme, narkotika, DLL

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/M Taufik
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Mantan Narapidana bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo.

Termasuk mantan napi kasus korupsi, kasus terorisme, narkotika, dan sebagainya.

Asalkan perkara yang pernah dilakoni atau disidangkan yang bersangkutan, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

Aturan itu sebagaimana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan kedua Perda 8/2015 tentang Pilkades yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Senin (27/12/2021).

“Intinya, hanya ada satu pasal yang diubah dalam Perda tersebut. Yakni pasal 22 huruf J yang berisi tentang persyaratan calon Kades,” kata Atok Ashari, juru bicara pansus raperda perubahan tersebut.

Baca juga: Langkah PDIP di Pilpres 2024, Meski di Posisi Puncak, PDIP Tetap Akan Berkoalisi, ini Alasannya

Dalam pasal itu, sebelumnya tertulis bahwa CaKades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.

Menurutnya, perubahan perda tentang Pilkades ini merujuk pada UU 6/2014 tentang desa.

Menurutnya, dalam UU tersebut tidak mencatut ketentuan sebagaimana Perda 8/2015 terkait persyaratan caKades.

"Jadi pasal 22 poin J itu dihapus berdasarkan landasan dasar hukum UU itu tadi. Selain itu ada pertimbangan hak asasi manusia juga," ujarnya. 

Secara keseluruhan, perda tersebut tetap sama.

Sebab, yang dihilangkan hanya pada poin J dari pasal 22 saja. Pelaksanaannya tetap sama semua sesuai prokes dan memakai skema TPS.

Baru-baru ini, seorang calon kepala desa di Sidoarjo sempat dicoret karena pernah berurusan dengan hukum.

Tapi dia menggugat ke PTUN dan menang, sehingga bisa melanjutkan pencalonan meski akhirnya kalah.

Dari situlah kemudian muncul inisiatif mengubah Perda.

Dewan lantas membentuk pansus dan akhirnya diubahkan Perda tentang Pilkades tersebut.(ufi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved