Berita Sampang
Bobol Konter Handphone usai Saksikan Balap Liar, Pria di Sampang Gunakan Hasilnya untuk Dugem
a, pria berusia 20 tahun tersebut telah mencuri sejumlah handphone yang ada di dalam counter berlokasi di Jalan Raya Jrengik, Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dandi Wahyono warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, pria berusia 20 tahun tersebut telah mencuri sejumlah handphone yang ada di dalam counter berlokasi di Jalan Raya Jrengik, Sampang.
Akibatnya pemilik counter handphone, Ach. Bahri Mustofa (44) warga setempat mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha menceritakan bahwa, saat melancarkan aksinya tersangka ditemani tiga temannya.
Kala itu, sepulang dari melihat acara balap liar sepeda motor di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mereka melintas di depan counter milik korban, sekitar 24.00 WIB.
Baca juga: Dibandingkan Tahun 2020, Kasus Kriminalitas di Sampang Tahun 2021 Mengalami Penurunan
Kemudian, mereka berinisiatif untuk melakukan pencurian dengan berbagi peran guna melancarkan aksinya.
"Sementara yang bersangkutan ini (Dandi) mendapatkan tugas berjaga di luar," ujar Iptu Irwan Nugraha.
Ia menambahkan, sedangkan teman-temannya masuk ke dalam counter dengan mencongkel atap bangunan.
Setelah berhasil masuk ke dalam counter, mereka mengambil tiga unit handphone dengan merek bervariatif.
"Handphone hasil curiannya di jual oleh tersangka, kemudian uangnya dipergunakan untuk bersenang-senang di diskotik Surabaya," terangnya.
Sementara, dalam pemburuan tersangka kasus pencurian ini, dua teman Dandi Wahyono tertangkap terlebih dahulu sehingga berada di sel tahanan Polres Sampang.
Kemudian, baru disusul oleh Dandi Wahyono, sedangkan satu rekannya lagi masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yahya Ahmad.
"Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Iptu Irwan Nugraha.
pencurian
handphone
balap liar
Kasat Reskrim Polres Sampang
Iptu Irwan Nugroho
Kecamatan Jrengik
Sampang
TribunMadura.com
Tribun Madura
Jatuh Bangun Usaha Aksesoris Rumah, Makruf Kini Raup Untung Melimpah di Pulau Madura |
![]() |
---|
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|