Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT, Masih Sosialisasi ke Pengusaha Rokok
Digencarkannya sosialisasi ini dikhususkan para pengusaha pabrik rokok, organisasi perangkat daerah serta tokoh masyarakat.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggandeng Bea Cukai Madura untuk mensosialisasikan perihal Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Sosialisasi ini digencarkan sebagai bentuk pengenalan KIHT kepada masyarakat Pamekasan.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura telah meresmikan KIHT perdana di Jawa Timur.
Digencarkannya sosialisasi ini dikhususkan para pengusaha pabrik rokok, organisasi perangkat daerah serta tokoh masyarakat.
Tujuannya agar lebih mengenal apa itu KIHT serta manfaat yang bisa didapatkan dari KIHT.
Sekretaris Daerah Pamekasan, Totok Hartono menyampaikan, didirikannya KIHT ini sebagai upaya nyata pemerintah yang bekerja sama dengan Bea Cukai Madura dalam menanggulangi peredaran rokok Ilegal.
Kata dia, hadirnya KIHT ini sebagai salah satu strategi dan jawaban dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sehingga pendapatan negara meningkat.
"Selain itu akan menumbuhkan perekonomian masyarakat dan daerah karena akan membuka lapangan kerja yang cukup luas," kata Totok Hartono kepada TribunMadura.com, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi PKCDT Bea Cukai Madura, Ako Rako Kembaren menyampaikan, banyak sekali benefit yang bisa didapatkan pengusaha yang gabung dengan KIHT ini, mulai dari fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, penundaan pembayaran hingga luasan wilayah.
"Harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat akan mengerti bahwa KIHT memiliki banyak manfaat, mulai dari menurunkan peredaran rokok ilegal, membantu proses bisnis perusahaan rokok hingga berimbas ke masyarakat sekita KIHT," pungkasnya.