Berita Pamekasan

Tindak Kriminalitas di Pamekasan Meningkat di Tahun 2021, Mulai Penipuan Hingga Pencurian

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan untuk kasus narkoba pada 2021 ini terjadi penurunan dibanding 2020.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Total 14 tersangka kasus kriminalitas dan narkoba yang kini ditahan di Polres Pamekasan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Selama dua tahun belakangan ini, antara 2020 dan 2021 sejumlah kasus kriminalitas dan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk yang meningal yang terjadi di Pamekasan, sebagian ada yang naik dan sebagian ada yang turun.

Dalam rilisnya, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasatreskrim Polres Pamekasan,  AKP Tomy Prambana, Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS, yang digelar di ruang Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (30/12/2021) mengatakan, untuk kasus narkoba pada 2021 ini terjadi penurunan dibanding 2020.

Pada 2020, Polres  Pamekasan mengungkap 110 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 175 orang. Status tersangka 95 pengedar, 80 penikmat sabu. Barang bukti 180 gram dan 46 butir ekstasi serta 586 butir pil oker baya.

Sementara pada 2021, mengungkap 98 kasus narkoba. Tersangkanya 141 orang. Status tersangka produksi 2 orang. Pengedar 100 orang dan 39 pemakai.

Rinciannya, untuk kasus narkoba di 2021 ini, terdiri atas 86 kasus sabu. 1 kasus ganja, 3 kasus ekstasi dan 8 kasus pil. Sedang tersangkanya, 125 orang sabu, 1 orang ganja, 5 orang penikmat ekstasi dan 10 orang pengguna pil.

Sedang lokasi para tersangka ini ditangkap, yakni 8 kasus di hotel. Sebanyak 42 kasus di tempat umum atau terbuka.

Kemudian 48 kasus di pemukiman warga dan 2 kasus di dalam tahanan. “Rata-rata usia yang terlibat kasus narkoba ini antara 24 – 64 tahun. Pendidikannya setingkat SLT dan sebagian besar pekerja swasta,” ungkat Kapolres Rogib Triyanto.

Menutur Kapolres, untuk kasus kriminalitas pada 2021 ini terjadi peningkatan. Pada 2020 terjadi 460 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 292 perkara. Sedang pada 2021 ini, terjadi 700 kasus dan yang diselesaikan sebanyak 493 kasus.

Untuk pengungkapan sebanyak 493 ini, terdiri atas 94 kasus penganiyaan. 80 kasus penipuan. 65 kasus pencurian. 45 kasus penggelapan. 43 kasus curanmor dan 4 kasus pembunuhan dan 162  kasus kriminalitas lainnya.

Dikatakan, untuk kasus laka lantas pada 2021 ini terjadi peningkatan dibanding 2020. Pada 2020, jumlah kasus sebanyak 267 laka lantas. Meninggal dunia 108 orang. Luka berat 2 orang. Luka Ringan 276 orang dan kerugian material sebesar Rp 544.150.000. Pelanggaran yang ditilang 11.646.

Sementara untuk 2021, sebanyak 276 laka lantas. Meninggal dunia 103 orang. Luka berat nihil dan luka ringan 281 orang dengan kerugian sebesar Rp 587.400.000. “Untuk pelanggar yang ditilang hanya 300 pelanggar. Ini terjadi penurunan, karena di masa pandemi,” kata Rogib Triyanto.

Ditambahkan, para pelaku pelanggaran pada 2021 ini, didominasi kalangan swasta sebanyak 1.211 orang. Usia antara 20 – 30 tahun. Kendaraan yang digunakan sebagian besar sepeda motor, yakni sebanyak 2.747. Dan untuk pelanggaran knalpot brong sebanyak 121 sepeda motor.(sin/muchsin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved