Berita Bangkalan

Tren Kasus Curat di Bangkalan Meningkat, Satu Kasus Terungkap setelah Maling Motor Mejeng Selfie

Tren tindak pidana curat terus meningkat hingga sejumlah 95 kasus sepanjang tahun 2021 di wilayah Kabupaten Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Puluhan pelaku tindak kriminal dihadirkan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Hasil Ungkap Kasus Satreskrim Polres Bangkalan periode Januari-Desember 2021 di Mapolres Bangkalan, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Masyarakat Kabupaten Bangkalan wajib meningkatkan kewaspadaan atas aksi nekat maling motor.

Pasalnya, dalam gelar Konferensi Pers Akhir Tahun Ungkap Kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (30/12/2021), angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terus meningkat hingga sejumlah 95 kasus sepanjang tahun 2021.

Imbauan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan sebagai upaya pencegahan terjadinya aksi pencurian selalu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dalam beberapa kesempatan. Begitu juga dalam Konferensi Pers yang menghadirkan puluhan tersangka beragam kasus tindak pidana dengan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor dan satu unit mobil .

“Pengungkapan merupakan upaya terakhir, upaya utama adalah pencegahan. Dalam upaya pencegahan semua pihak atau pribadi punya peran masing masing. Kami berharap kita bisa menjaga diri, barang kita secara pribadi dulu,” ungkap Alith di hadapan awak media.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 30 Desember 2021, Mama Rosa Peluk Andin, Al Menunggu Angga Soal Hartawan

Catatan TribunMadura.com periode 2018-2021,  tindak pidana curat dengan beragam modus operansi terus merangkak naik. Di tahun 2018, curat dilaporkan sejumlah  36 kasus dan terus meningkat hingga nyaris di angka 100 persen, yakni 72 kasus di tahun 2019. Tren tindak pidana curat terus meningkat hingga sejumlah 95 kasus sepanjang tahun 2021.

Meningkatnya tindak aksi curat itu tidak lepas aksi para maling motor yang semakin nekat. Seperti kasus curat yang terjadi di halaman rumah seorang warga Dusun Basek, Desa Baengas, Kecamatan Labang pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Padahal di lokasi kejadian, prosesi hajatan pernikahan tengah berlangsung.

Alith menjelaskan, tiga orang pelaku curat mendatangi lokasi dengan berpura-pura sebagai tamu undangan pernikahan pada pukul 12.00 WIB dengan mengendarai motor dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio warna merah kombinasi hitam.

Di tengah hiruk pikuk gelaran prosesi pernikahan itu, lanjut Alith, seorang orang pelaku berinisial LM (25), berperan sebagai eksekutor dengan membawa kabur satu unit sepeda motor keluar dari lokasi hajatan.

“Usai beraksi, ketiga ‘tamu undangan’ itu meninggalkan lokasi. Namun tanpa disadari pelaku, sosok LM tertangkap kamera ponsel seorang warga atau saksi yang berfoto selfi. Dari foto selfie itulh kami mengembangkan penyelidikan,” jelas Alith.

Satreskrim Polres Bangkalan kini menentapkan LM sebagai DPO, ia diketahui berasal dari Desa Alang-alang, Kecamatan Labang. Dari tangkapan foto selfie, LM bercirikan tinggi badan sekitar 165 Cm, kulit sawo matang, berkumis tipis, rambut hitam lurus.

Identitas berikut alamat LM diketahui setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan membekuk dua pelaku lainnya; AA (29) dan RH (27), keduanya warga Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan pada pukul (11/12/2021).

“Kedua tersangka, AA dan RH mengakui sepeda motor hasil kejahatan di lokasi hajatan pernikahan telah dijual oleh DPO LM. Mereka berdua juga menerima uang hasil penjualan motor tersebut,” tutur Alith.

AA dan RH kini mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan. Keduanya terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sebagaiman diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Curat. Mereka dihadirkan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Hasil Ungkap Kasus Satreskrim Polres Bangkalan periode Januari-Desember 2021.

Selama setahun, total jumlah tindak pidana kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan mencapai 646 kasus dengan penyelesaian penanganan sejumlah 519 kasus. Dari beragam tindak pidana kriminal, kasus curanmor mendomanisasi dengan TKP terbanyak di kawasan Kota Bangkalan.  

Total tindak pidana pencurian yang dilaporkan ke Polres Bangkalan sejumlah 370 kasus dengan rincian 95 kasus curat, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejumlah 211 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sejumlah 33 kasus, dan pencurian biasa sejumlah 31 kasus.

Penyelesaian 95 kasus curat mencapai angka 138 persen atau sejumlah 135 kasus, curas mencapai angka 67 persen atau 22 kasus dari 33 kasus, pencurian biasa terselesaikan 52 persen atau 16 kasus dari total 31 kasus.

“Sekali lagi saya mengajak masyarakat, awali dengan menjaga barang-barang pribadi. Setelah itu, kita bisa bersinergi antara masyarakat, tokoh masyarakat, dan Polri dalam hal ini Polres Bangkalan dalam hal menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing,” harapnya.

Selain pencurian, kasus pembunuhan sepanjang tahun 2021 yang ditangani Satreskrim Polres sejumlah 64 kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai angka 67 persen atau 4 kasus, tipu gelap 35 kasus terselesaikan 91 persen atau 32 kasus, penipuan 22 kasus terselesaikan 55 persen atau 12 kasus terselesaikan. Korupsi penyalahgunaan jabatan sejumlah 5 kasus terselesaikan 2 kasus atau 40 persen. (edo/ahmad faisol)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved