Berita Pamekasan
Nasib Pria Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Jadi Samsak Hidup 4 Orang, Nyawa Tak Terselamatkan
Nasib pebinor kedapatan tidur dengan istri orang. Nyawa melayang usai dihajar 4 orang.
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Nahas nasib seorang pria berinisial MM (28).
Warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, itu meninggal dunia.
Ia meninggal dunia setelah kepergok selingkuh dengan istri orang.
Korban selama ini dituding sebagai pebinor atau perebut bini orang.
Kejadian ini berawal saat J, warga setempat, pulang dari mencari ikan.
Sepulang dari bekerja, J melihat istrinya berada di kamar.
Istri J ternyata tidak seorang diri di kamar itu.
Wanita itu kedapatan sedang tidur bersama MM.
Baca juga: Demi PAD, Pemkot Siap Tambah Fasilitas e-Parking di Sejumlah Titik Parkir di Kota Malang
J emosi melihat istrinya tidur dengan pria lain.
Apalagi, perselingkuhan istrinya itu diduga telah berlangsung lama.
Dalam kondisi emosi, J menghubungi M dan S, kakak dan mertuanya.
Bersama mertuanya, ia lantas membongkar kasus perselingkuhan itu.
Istri J kepergok selingkuh oleh keluarga besarnya.
Ia harus menanggung malu di depan keluarganya.
Sedangkan MM menerima amukan semua orang di sana.
MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.
Ia dihajar menggunakan bakiak.
Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.
Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.
"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan 1 alat.
Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.
"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.
Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
( TribunMadura.com / Kuswanto Ferdian )