Berita Pamekasan
Pamekasan Belum Punya Wabup Pengganti Rajae, Kekosongan Jabatan Wakil Baddrut Tamam Jadi Sorotan
Lamanya pengisian jabatan Wabup Pamekasan ini mendapat sorotan dari mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Jabatan Wakil Bupati Pamekasan, Madura, kosong setahun lebih.
Jabatan Wabup Pamekasan kosong, setelah wabup sebelumnya, Rajae meninggal dunia pada Kamis (31/12/2020).
Sementara itu, masa jabatan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, tinggal 20 bulan lagi.
Sisa masa jabatan Baddrut Tamam sebagai Bupati Pamekasan berakhir pada September 2023 mendatang.
Lamanya pengisian jabatan Wabup Pamekasan ini mendapat sorotan dari M Suli Faris, mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, periode 2014-2019.
M Suli Faris menyayangkan jabatan Wabup Pamekasan yang masih kosong hingga setahun.
Menurut Suli Faris, berdasarkan undang-undang, jika terjadi kekosongan jabatan wabup, baik karena berhalangan tetap, mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka bila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, proses pengisian wabup dilakukan DPRD melalui mekanisme pemilihan.
Tetapi bila sisa jabatannya tidak sampai 18 bulan, maka proses pengisian wabup tidak perlu.
Ia menyebut, hal ini merupakan tugas dari DRPD Pamekasan untuk melakukan proses pengisian wabup.
“Jika sampai akhir Januari 2022 kekosongan jabatan Wabup Pamekasan belum terisi, akan menimbulkan persoalan hukum yang serius," kata Suli Faris, Minggu (2/1/2022).
"Sebab, karena ada satu norma hukum yang diabaikan. Walau dalam undang-undangnya tidak diatur secara detail, tentang batasan waktu proses pengisian wabup,” sambung dia.
Ia menilai, tidak adanya peraturan secara jelas terkait jangka waktu proses pengisian wabub, seharusnya DPRD yang membuat aturan batas waktu proses itu.
Karena menurut Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kata dia, DPRD yang berwenang membuat aturan yang tidak diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Membiarkan kekosongan jabatan wabup dalam waktu yang cukup panjang, tentunya bukan sebuah kelalaian," tutur dia.
"Bisa jadi ini adanya kesengajaan, karena telah melanggar undang-undang," sambungnya.
"Membiarkan kekuasaan tunggal, tentunya tugas dan wewenang yang menjadi porsi wabup terbengkalai, sehingga masyarakat dirugikan,” ujar Suli Faris.
Menanggapi hal itu, anggota Pantia Pemilihan (Panlih) Penggantian Antarwaktu (PAW) Wabup Pamekasan, Ali Maskur mengatakan, pengertian jika sisa masa jabatan wabup tinggal 18 bulan, maka pengisian wabup tidak bisa diproses dan dibiarkan kosong, bukan begitu maksudnya.
Pengertian sisa jabatan dari 18 bulan itu dihitung sejak wabup berhenti, baik mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Nah, ketika Pak Wabup Raja’e itu meninggal, sisa jabatannya kan lebih dari 30 bulan. Walau nanti prosesnya penggantian ini berlangsung hinga masa jabatannya kurang dari 18 bulan, ini tidak masalah dan tidak melanggar undang-undang,” kata Ali Maskur.
Menurut Ali Maskur, lamanya pengisian jabatan (PAW) wabup Pamekasan bukan karena disengaja, melainkan terdapat beberapa faktor yang tidak bisa dielakkan. Di antaranya masa pandemi dan saran dari Gubernur Jatim.
Karena, beberapa hari setelah wabup Pamekasan meninggal, DPRD Pamekasan sudah membentuk tim panlih.
Begitu panlih terbentuk, ada saran dari Bupati Pamekasan kepada dewan, agar memproses PAW wabup, setelah 100 hari meninggalnya wabup. Ini semata-mata lantaran saat itu masih suasana berduka.