Berkas Sopir Vanessa Angel Telah Dinyatakan Lengkap, Tubagus Joddy tak Lama Lagi akan Disidang
Kasi Pidum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, kini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Kejari Jombang menyatakan berkas perkara tersangka sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy telah lengkap atau P21.
Disebutkan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, kini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasus kecelakaan maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Adriansyah
“Tahap dua ya menunggu nanti, yang jelas P21nya kita kirim dulu pemberitahuannya,” ujarnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto membernarkan berkas kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang dengan tersangka Tubagus Joddy sudah P21. Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelaksanaan tahap dua yang rencananya dilaksanakan pekan depan.
"P21 sudah, (tahap 2) belum. Mudah-mudahan (tahap 2) minggu depan," ungkapnya.
Baca juga: Janji Doddy Sudrajat Tak Nikmati Warisan Vanessa Angel, Ngaku Belum Cairkan Asuransi, Kecewa Dihujat
Rudi juga memastikan, sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy sejak Kamis 11 November 2021 lalu sampai sekarang masih mendekam di Rutan (rumah tahanan) Polres Jombang dan tidak dipindahkan ke tempat lainnya. Kepolisian setempat menyebut kondisi Tubagus Joddy sehat dan juga aktif mengikuti kegiatan rutin selama berada di dalam tahanan.
"(Tubagus Joddy) masih ditahan di Polres Jombang," katanya.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672 300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, Tubagus M Joddy ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.