Berita Tuban
Tersinggung Karpet Warung Kopinya Dilindas Pelaku, Kakek ini Malah Dianiaya, Berujung di Laut
Saat itu korban sedang berjualan di warung kopi, lalu pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang kakek penjual kopi di Tuban menjadi korban pembunuhan.
Pelakunya adalah seorang pria yang diduga sedang mabuk dan mengendarai motor.
Saat itu pelaku melindas karpet warung kopi yang berada di trotoar menggunakan motor.
Hal ini memicu kakek tersebut marah.
Hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Kakek itu menjadi korban pembunuhan di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Sedangkan korbannya adalah Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya.
Baca juga: Melihat Peluang Anies Baswedan Terhadap Gerindra di Pilpres 2024, Ceruk ini Bikin Anies Kesulitan?
Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan, petugas mendapatkan laporan adanya perkelahian, tepatnya di samping warung kopi di depan Indomaret.
Saat itu korban sedang berjualan di warung kopi, lalu pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban.
Pelaku ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.
"Pelaku marah tersinggung saat ditegur melewati tikar di trotoar oleh korban," ujarnya di Mapolsek, Kamis (6/1/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.
Baca juga: Simak Jawaban Buya Yahya Terkait Seorang Muslim yang Menjawab Salam dari Non Muslim, Bolehkah?
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang ulang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
"Ada bekas luka cekik di leher, keluarga menolak untuk di autopsi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(nok)