Berita Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto Tegas Pecat PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga, Ini Penyebabnya

Bupati Jember, Hendy Siswanto memecat seorang PNS yang berdudukan di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Bupati Jember, Hendy Siswanto saat menyampaikan keterangan pemecatan PNS Pemkab Jember, Jumat (7/1/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang PNS yang berdudukan sebagai Analis di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Jember dipecat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS bernama Bagus Wantoro ini diumumkan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Jumat (7/1/2022).

Bagus Wantoro merupakan seorang terpidana kasus korupsi.

Kasus yang menjerat Bagus merupakan kasus di Tahun 2012, yakni korupsi pengadaan sarana pendidikan memakai Dana Alokasi Khusus Tahun 2010.

Ketika itu, Bagus Wantoro bekerja di Dinas Pendidikan Jember.

Kasus itu inkrah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2016 lalu.

Namun hingga tahun 2021, Bagus masih belum dieksekusi.

Dia juga masih menjabat sebagai PNS Pemkab Jember.

Bahkan pada pelantikan pejabat fungsional pada 31 Desember 2021, bupati masih melantik Bagus sebagai salah satu analis di Dispora Jember.

Dilantiknya Bagus dalam gerbong pejabat fungsional membuat masyarakat menyoroti perkara itu.

"Memperhatikan aspirasi, dan saran banyak pihak. Kami juga melihat sudah ada keputusan inkrah di MA," kata Bupati Jember, Jumat (7/1/2022).

"Sehingga saya memutuskan untuk menjaga marwah ASN Pemkab Jember, yakni dengan memutuskan memberhentikan saudara Ir Bagus Wantoro MM tidak dengan hormat," ujar dia.

Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 6 Januari 2022 kepada Bagus Wantoro.

"Karena yang bersangkutan menjadi terpidana tindak pidana korupsi. Ini juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN Pemkab Jember untuk tidak melakukan korupsi," tegas Hendy.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved