Berita Kediri
Nasib Mantan Karyawan Perusahaan Dipenjarakan Bosnya Sendiri, Dilaporkan Gelapakan Dana Kantor
Mantan karyawan perusahaan simpan pinjam di Kediri dilaporkan perusahaannya atas kasus penggelapan uang.
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Mantan karyawan perusahaan simpan pinjam di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menggelapkan uang kantor hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku bernama AA (20) warga Kecamatan Kediri, Kota Kediri, itu dilaporkan telah menggasak uang perusahaan yang mencapai Rp 106.880.000
Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan uang itu berawal dari laporan pihak perusahaan.
Polisi bergerak cepat dan menangkap mantan karyawan itu di rumahnya pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kami menerima laporan tentang penggelapan uang. Selanjutnya kami lanjutkan dengan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap kemarin," jelas AKP Nyoman, Senin (10/1/2022).
I Nyoman menuturkan jika awalnya pihak perusahaan merasa curiga atas laporan keuangan pada 20 September 2021 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2021.
Saat itu laporan uang yang dipinjam nasabah tidak ada.
"Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," jelasnya.
Dari keterangan pelaku saat ditangkap, dia mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bersenang-senang.
"Pelaku ini melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat nasabah fiktif yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," terang Kapolsek Pare.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pare guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 81 lembar promise, 1 buah buku setoran, 7 lembar data audit, 1 lembar Surat keterangan kerja sama serta 1 lembar tanda terima penerimaan gajian.
"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.