Berita Surabaya
Penyilidikan Sempat Terhenti Gegara Ini, Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Dijerat Pasal Berlapis
Joddy merupakan sopir pribadi dari kedua pasangan suami istri selebritis tersebut yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Berkas perkara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir pribadi mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, telah dinyatakan lengkap secara material dan formal, oleh Kejaksaan Jombang.
Joddy merupakan sopir pribadi dari kedua pasangan suami istri selebritis tersebut yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.300/A.
Pria berdomisili Bogor tersebut, menjadi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berpenumpang lima orang termasuk dirinya, dalam insiden nahas itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Joddy telah dinyatakan lengkap olen Kejaksaan Jombang pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Kemudian, pada Senin (10/1/2022), pihak Satlantas Polres Jombang akan melakukan tahap ke-2, yakni melimpah berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan Jombang.
"Hari ini, rencananya berkas tahap 2, berikut tersangka dan barang bukti, akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Janji Doddy Sudrajat Tak Nikmati Warisan Vanessa Angel, Ngaku Belum Cairkan Asuransi, Kecewa Dihujat
Upaya pelimpahan berkas Joddy ke pihak Kejaksaan Jombang sudah dilakukan sejak Selasa (25/11/2021) silam.
Namun, berkas masih dianggap belum lengkap atau P-19. Berdasarkan petunjuk Jaksa, penyidik diminta melengkapi berkas data berupa Supplemental Restraint System Electronic Control Unit (SNR-PCU) atau yang santer disebut sebagai kotak hitam rekam kecepatan mobil (Black Box).
Alat tersebut diserahkan oleh penyidik ke perusahaan pabrikan mobil yang dikendarai tersangka di Jepang, pada Kamis (23/12/2021), dan hasilnya diterima penyidik pada Senin (27/12/2022).
"Kemudian, tanggal senin 27 Desember 2021, dari Polres Jombang, udah melakukan pemeriksaan kepada ATPN," terangnya.
Kemudian perihal konstruksi pasal yang dipersangkakan pada tersangka. Gatot menegaskan, tersangka tetap dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.
Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.
"Pasal masih tetap. Ancamannya masih sesuai dengan pasal," jelasnya.
Selama proses pelengkapan berkas perkara. Joddy sempat menyampaikan kepada penyidik, bahwa dirinya tidak akan mencari kuasa hukum yang akan mengawal gak hukumnya dalam persidangan yang akan bergulir nanti.
Namun, pihak Satlantas Polres Jombang, tetap berupa memastikan pemenuhan hak hukum tersangka yakni dengan menyediakan kuasa hukum, namun tetap dengan pertimbangan pribadi tersangka.
"Kuasa hukum kami pilih sesuai dengan keinginan yang bersangkutan," ujar Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat.
Sekadar diketahui, Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah dipastikan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.
Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang dikabarkan selamat.
Dua orang diantara berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi, dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel & Febri.
Tubagus Muhammad Joddy
kecelakaan Vanessa Angel
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Gatot Repli Handoko
TribunMadura.com
Tribun Madura
Nestapa Mahasiswi hendak Bimbingan Skripsi Laptop Dicuri, Pelaku Beraksi saat Ramai |
![]() |
---|
Nestapa Pria di Surabaya Motor Peninggalan Almarhum Kakaknya Dicuri, CCTV Rekam Ciri Pelaku |
![]() |
---|
Empat Remaja Bobol Sekolah SD Usai Pesta Miras, Angkut 40 Tab dan Laptop Hingga Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Waktu Perjalanan KA Makin Singkat Berkat Gapeka 2023, KAI Daop 8: Berlaku Mulai 1 Juni 2023 |
![]() |
---|
Kemensos Pesan Puluhan Motor Listrik Bikinan ITS, Inilah Kecanggihannya, Meluncur pada 2016 |
![]() |
---|