Berita Surabaya

Penyilidikan Sempat Terhenti Gegara Ini, Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Dijerat Pasal Berlapis

Joddy merupakan sopir pribadi dari kedua pasangan suami istri selebritis tersebut yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
(kiri ke kanan) Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim AKBP Gathut, Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim AKBP Didit, Kabid Humas Polda Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, dan Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Berkas perkara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir pribadi mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, telah dinyatakan lengkap secara material dan formal, oleh Kejaksaan Jombang. 

Joddy merupakan sopir pribadi dari kedua pasangan suami istri selebritis tersebut yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.300/A.

Pria berdomisili Bogor tersebut, menjadi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berpenumpang lima orang termasuk dirinya, dalam insiden nahas itu. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Joddy telah dinyatakan lengkap olen Kejaksaan Jombang pada Rabu (5/1/2022) kemarin. 

Kemudian, pada Senin (10/1/2022), pihak Satlantas Polres Jombang akan melakukan tahap ke-2, yakni melimpah berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan Jombang. 

"Hari ini, rencananya berkas tahap 2, berikut tersangka dan barang bukti, akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (10/1/2022). 

Baca juga: Janji Doddy Sudrajat Tak Nikmati Warisan Vanessa Angel, Ngaku Belum Cairkan Asuransi, Kecewa Dihujat

Upaya pelimpahan berkas Joddy ke pihak Kejaksaan Jombang sudah dilakukan sejak Selasa (25/11/2021) silam. 

Namun, berkas masih dianggap belum lengkap atau P-19. Berdasarkan petunjuk Jaksa, penyidik diminta melengkapi berkas data berupa Supplemental Restraint System Electronic Control Unit (SNR-PCU) atau yang santer disebut sebagai kotak hitam rekam kecepatan mobil (Black Box). 

Alat tersebut diserahkan oleh penyidik ke perusahaan pabrikan mobil yang dikendarai tersangka di Jepang, pada Kamis (23/12/2021), dan hasilnya diterima penyidik pada Senin (27/12/2022). 

"Kemudian, tanggal senin 27 Desember 2021, dari Polres Jombang, udah melakukan pemeriksaan kepada ATPN," terangnya. 

Kemudian perihal konstruksi pasal yang dipersangkakan pada tersangka. Gatot menegaskan, tersangka tetap dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.

Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

"Pasal masih tetap. Ancamannya masih sesuai dengan pasal," jelasnya. 

Selama proses pelengkapan berkas perkara. Joddy sempat menyampaikan kepada penyidik, bahwa dirinya tidak akan mencari kuasa hukum yang akan mengawal gak hukumnya dalam persidangan yang akan bergulir nanti. 

Namun, pihak Satlantas Polres Jombang, tetap berupa memastikan pemenuhan hak hukum tersangka yakni dengan menyediakan kuasa hukum, namun tetap dengan pertimbangan pribadi tersangka. 

"Kuasa hukum kami pilih sesuai dengan keinginan yang bersangkutan," ujar Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat. 

Sekadar diketahui, Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah dipastikan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.

Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang dikabarkan selamat.

Dua orang diantara berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi, dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel & Febri.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved